ANTROPOLOGI HUKUM DAN HAK MASYARAKAT ADAT

Review Tentang

Antropologi Hukum dan

Hak Masyarakat Adat

 

Tanah adalah sebagai karunia Tuhan Yang Maha Esa merupakan sumber daya alam yang sangat diperlukan manusia untuk mencukupi kebutuhan hidup manusia baik langsung untuk kehidupannya seperti untuk bercocok tanam atau bertempat tinggal, maupun untuk melaksanakan usaha. Karena makna yang multidimensional tersebut ada kecenderungan bahwa orang yang memiliki tanah akanmempertahankan tanahnya dengan cara apapun bila hak-haknya dilanggar, sangat berartinya tanah bagi kehidupan manusia dan bagi suatu negara dibuktikan dengan diatur dalam Undang-Undang Dasar 1945.

Dalam ketentuan di atas, yang disebut tanah adalah permukaan bumi. Hak atas tanah adalah hak atas permukaan bumi, sedangkan bumi meliputi tanah, seluruh bagian isi bumi baik apa yang ada di dalamnya serta di dasar perairan. Hubungan manusia dengan tanah dalam hukum adat mempunyai hubungan yang kosmis-magis-religius, artinya hubungan ini bukan antara individu dengan tanah saja tetapi juga antar sekelompok anggota masyarakat suatu persekutuan hukum adat di dalam hubungan dengan hak ulayat. 

Kriteria lain yang dapat digunakan sebagai patokan untuk memberi arti pada masyarakat dalam hukum adat menyangkut norma yang dianut oleh masyarakat dalam hukum adat menyangkut norma yang dianut oleh masyarakat tersebut. Norma yang dimaksud hendaknya telah melalui proses pelembagaan sehingga bersifat mengikat perilaku warga masyarakat. Dengan demikian norma tersebut memenuhi kebutuhan masyarakat keteraturan.

Perkembangan hukum dan masyarakat Indonesia berubah seiring dengan perkembangan bukan saja tuntutan sosial, budaya, ekonomi dan politik, tetapi juga sistem hukum nasional turut berubah pula. Sejak proklamasi kemerdekaan 17 Agustus 1945, diikuti oleh era pemerintahan Orde Lama dan Orde Reformasi yang mengindikasikan kemerdekaan masyarakat hukum adat tampak semakin terpinggirkan. Sebutan ‘peladang liar’, ‘penebang liar’, ‘suku terasing, masyarakat terasing’ dan sejenisnya menunjukkan nasib masyarakat hukum adat terpinggirkan.

Hubungan antara masyarakat hukum adat dengan tanah wilayahnya adalah hubungan menguasai dimana kepala adat mempunyai peran dalam penyelsaian sengketa tanah ulayat, bukan hubungan milik sebagai halnya dalam konsep hubungan antara negara dan tanah, bumi dan air dankekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat. Negara dikenal dengan hak menguasai dari negara, disini negara sebagai organisasi kekuasaan tertinggi mengatur, menentukan dan menyelenggarakan penggunaan tanah di wilayah itu.

Patokan lain yang dapat dipergunakan adalah melihat masyarakat secara deskriptif, yaitu menyangkut tentang masyarakat dan kebudayaannya. Dengan melihat masyarakat secara deskriptif berarti segala penjelasan terkait dengan batasan secara deskriptif berarti segala penjelasan terkait dengan batasan mengenai masyarakat hukum adat harus menghubungkan masyarakat dengan kaedah atau nilai yang dianut masyarakat tersebut dan juga tentang bagaimana kehidupan budayanya dalam pengertian sehari-hari. Patokan ini dapat dipandang sebagai pendekatan Antropologi suku adat dan karenanya ia diidentifikasi sebagai satuan sosial. Sementara itu Boedi harsono (2012:272), mengemukakan bahwa hak dan kewajiban hak ulayat masyarakat hukum adat mengandung 2 unsur yaitu :

1. Mengandung hak kepunyaan bersama para anggota warganya yang termasuk bidang hukum perdata

2. Mengandung tugas kewajiban mengelola, mengatur dan memimpin penguasaan, pemeliharaan, peruntukan dan penggunaan yang termasuk bidang hukum politik

 

Berpegang pada konsepsi yang bersumber pada hukum adat, Maria Sumardjono, dkk (2008 : 231), memberikan kriteria penentu eksistensi hak ulayat yang didasarkan pada adanya 3 (tiga) unsur yang harus dipenuhi secara stimulan yakni :

1.       Subyek hak ulayat, yaitu masyarakat hukum adat dengan karakteristik tertentu.

2.  Obyek hak ulayat, yakni tanah yang terletak dalam suatu wilayah dan merupakan pendukung utama penghidupan dan kehidupan masyarakat sepanjang masa.

3.  Adanya kewenangan masyarakat hukum adat untuk melakukan tindakan-tindakan tertentu.

Berdasarkan Pasal 3 diatas, hak ulayat atau hak tanah diakui keberadaanya, akan tetapi pengakuan itu diikuti syarat-syarat yang harus dipenuhi diantaranya :

1.  Eksistensinya masih ada

2.  Tidak bertentangan dengan kepentingan nasional

3.  Tidak bertentangan dengan aturan–aturan dalam Undang– Undang.

 

Sebagaimana diketahui dalam kenyataannya hak ulayat itu ada dan berlaku serta diperhatikan pula didalam keputusan-keputusan hakim, belum pernah hak tersebut diakui secara resmi didalam Undang-Undang, dengan akibat bahwa di dalam melaksankan peraturan-peraturan keagrarian. Konspsi hak ulayat menurut hukum adat dapat memungkinkan penguasaan tanah secara individual dengan hak-hak atas tanah yang bersifat pribadim sekaligus mengandung unsur kebersamaa. Sifat komunalistik menunjuk kepada adanya hak bersama para anggota masyarakat hukum adat atas tanah, yang dalam kepustakaan hukum adat atas tanah disebut hak ulayat.

Pengakuan hak-hak atas tanah ulayat dalam Undang-Undang Dasar 1945 maupun Undang-Undang. Sayang sekali dalam kenyataannya hak-hak adat masyarakat hukum adat sering dikalahkan oleh kepentingan-kepentingan golongan atau pihak-pihak tertentu dengan cara mendompleng pemerintah. Alasan yang sering dipergunakan adalah pemanfaatan sumber daya alami demi kepentingan nasional yang dituangkan dalam kebijakan pemerintah.

 Berbicara hukum adat tidak terlepas dari konsep hukum yang hidup (living law) dalam masyarakat. Tergolong hukum yang paling tua yang pernah dipergunakan masyarakat Indonesia, selain terdapat hukum Islam dan hukum warisan kolonial. Karena itu living law pengertiannya identik dengan hukum adat. Menurut Cornelis Van Vollenhoven yaitu keseluruhan aturan tingkah lakupositif yang di satu pihak mempunyai sanksi (hukum) dan di pihak lain dalam keadaan tidak dikodifikasikan (adat). Tingkah laku positif memiliki makna hukum yang dinyatakan berlaku disini dan sekarang. Sedangkan sanksi yang dimaksud adalah reaksi (konsekuensi) dari pihak laon atas suatu pelanggaran terhadap norma (hukum).

Hukum dasar yang benar-benar hidup dalam masyarakat tidak hanya terdiri dari naskah yang tertulis saja, Undang-Undang Dasar 1945 menganut paham ini dan selalu dapat mengikuti perkembangan zaman karena UUD tersebut selain dapat dilakukan perubahan, revisi juga penyempurnaan sebagaimana kedudukan hukum adat dengan jelas diakui keberadaan dalam huku dasar di Indonesia.

Meskipun perubahan kebijakan politik dan hukum terhadap pengembangan masyarakat hukum adat telah terjadi, nasib masyarakat hukum adat sampai saat ini belum mengalami perubahan signifikan. Pertama, pengakuan dan penghormatan terhadap masyarakat hukum adat sebagaimana diatur dalam Pasal 18B ayat (2) dan 28I ayat (3) UUD 1945 belum dpaat diimplementasikan dan karena itu MHA belum memperolah manfaat nyata. Kedudukan masyarakat hukum adat yang bukan subyek hukum (legal standing) bukan saja tidak memiliki kewenangan untuk menguasai sesuatu hak milik, tetapi juha mereka tidak dapat perkara di pengadilan. Padahal UU No. 24 tahun 2003 memberikan peluang pada masyarakat hukum adat untuk dapat berperkara di Mahkamah Konstitusi RI.

Kedua, ketidakjelasan kedudukan hukum masyarakat, hukum adat tersebut berakibat ketidak pastian hukum dan keadilan hukum tidak dapat diperoleh. Hak-hak konstitusional hukum adat yang seharusnya dapat dimanfaatkan oleh warga masyrakat. Kondiis mereka dalam bidang pendidikan, bidang kebudayan, di bidang pelayanan kesehatan dan bidang sosial ekonomu umumnya terbelakang. Ketika masyarakat hukum adat memperjuangkan hak-hak konstitusionak mereka akibat kebijakan ekonomi nasional seperti tanah-tanah adat mereka dikuasai oleh pemilik modal domestik dan asing tidak dapat dicegah. Kebijakan pembangunan nasional yang diselenggarakan di berbagai daerah, apakah akrena pertambangan mineral gas, minyak dan batu bara lainnya, atau akibat tumpang tindih pengaturan antara tanah-tanah adat dengan pihak kehutanan, maka masyarakat hukum adat yang terkalahkan. Padahal pengakuan dan penghormatan terhadap MHA, secara tekstual telah jelas diatur dalam UU sektoral. Dalam kasus konflik pertanahan, terdapat 1400 kasus sengketa agraria di Pengadilan Sumatera Barat tak satu pun pihak masyarakat adat diemangkan. Sama halnya dnegan tanah hak ulayat nagari sekitar 100ha telah berpindah menjadi tanah Departemen Kehutanan. Dimasyarakat Kalimantan Barat, khususnya di Sambas hak tanah adat tembawang tidak dapat di klaim masyarakat adat akrena letaknya berada dalam posisi hutan lindung.


KESIMPULAN


Berdasarkan uraian yang saya jelaskan diatas, dapat ditarik kesimpulan-kesimpulan sebagai berikut :

1. Antropologi hukum dapat disimpulkan kumpulan gejala budaya secara kolektif dari suatu masyarakat terhadap hukum dalam bentuk budaya (mematuhi atau melanggar hukum) sangat dipengaruhi nilai-nilai budaya dari masyarakat itu sendiri. Hukum akan dipatuhi bila tidak bertentangan dengan nilai-nilai budaya masyarakat tersebut dan hukum akan dilanggar bila bertentangan dengan nilai-nilai  budaya masyarakat.

2.     Hukum adat merupakan hukum asli masyarakat Indonesia, berakar pada adat istiadat atau merupakan pancaran nilai-nilai dasar budaya masyarakat Indonesia, yang berarti pula mengikat dan menemukan segala pikiran tersebut diakui oleh UUD 1945 yang mencerminkan asas legalitas berlakunya hukum adat bagi negara Indonesia sebagai adat kebiasaan.

3. Bentuknya sebagai kebiasaan itulah, maka budaya hukum yang ada dalam   suatu masyarakat hukum adat cenderung berbentuk tidak tertulis (unwritten law), hukum yang berlaku senantiasa mempertimbangkan dan memperhatikan kondisi psikologi anggota masyarakatnya.

4.     Masyarakt hukum adat, sekelompok orang yang terikat oelh tatanan hukum adatnya sebagai warga bersama suatu persekutuan hukum karena kesamaan tempat tinggal ataupun atas dasar keturunan. Adapun masyarakat adat sebagai subyek hukum, obyek hukum dan wewenang masyarakat adat sebagai berikut :

a) Masyarakat hukum adat di Indonesia merupakan masyarakat atas kesamaan teritorial (wilayah)

b)       Geneologis (keturunan)

c)        Teritotial-geneologis (wilayah dan keturunan)

sehingga terdapat keanekaragaman bentuk masyarakat adat dari suatu tempat ke tempat lainnya. Adapun obyek hak masyarakat atas wilayah adatnya (hak ulayat) adalah tanah, air, tumbuh-tumbuhan dan binatang.

5.     Pengakuan tentang hak-hak atas tanah ulayat terdapat dalam Undang-Undang Dasar 1945 maupun Undang-undang di bawahnya. Sayang sekali dalam kenyataannya hak-hak masyarakat hukum adat sering dikalahkan oleh kepentingan-kepentingan golongan atau pihak-pihak tertentu dengan cara mendompleng pemerintah. Alasan yang sering dipergunakan adalah pemanfaatan sumber daya alami demi kepentingan nasional, yang dituangkan dalam kebijakan pemerintah.

6.     Meski demikian perlu disadari bahwa sengketa pertanahan bukanlah suatu hal baru lagi yang terjadi di masyarakat. Namun dimensi sengketa makin terasa meluas di masa kini. Tanah termasuk tanah ulayat dalam perkembangannya juga telah memiliki nilai baru, bilamana tidak saja dipandang sebagai alat produksi semata melainkan sebagai alat untuk berspekulasi (ekonomi) tanah telah menjadi barang dagangan dimana transaksi ekonomi berlangsung dengan pengharapan akan margin (keuangan) perdagangan komoditas yang dipertukarkan itu. Sengketa yang berkenaan dengan tanah adat  atau tanah ulayat dalam penyelesaiannya melalui jalur hukum atau mediasi, agar mengikat atai ditaati para pihak, perlu dilandasi dengan pendekatan multidimensi (pendekatan antropologi, sosiologi, dsb Permasalahan tanah adat dengan pendekatan yuridis formal semata tidak akan mencapai hasil yang efektif. Hukum semata tidak adat diharapkan mengatasi masalah tanah yang begitu komplek dan terlalu berhubungan dengan penerapan peraturan perundang-undangan yang ada. Hal ini diperlukan dukungan dengan berbagai upaya untuk menjamin terpenuhinya hak ekonomi masyarakat, agar paling tidak tuntutan- tuntutan serupa dapat diminimalisir di masa yang akan datang. Selain itu juga diperlukan sinergisitas hukum positip di bidang pertanahan dengan hukum adat yang ada dimasyarakat, yaitu :

a)    Diperlukan adanya pemahaman yang obyektif terhadap tanah Negara, tanah ulayat dan tanah hak dalam kontek hukum adat dan hukum positif

b)   Pendekatan yang dilakukan adalah pendekatan persuasif-edukatif dan bukan memaksakan kehendak sepihak.

c)    Perlu adanya pendekatan cultural keagamaan, yang dapat dilaksanakan melalui tiga (3) unsur pimpinan yaitu pimpinan adat, pimpinan agama, dan pimpinan formal yang benar-benar memahami hukum adat dan hukum positif (UUPA dan Peraturan pelaksananya).

7.     Dalam hal ini hak-hak Masyarakat Hukum Adat :

a)        Kewenangan atas wilayah masyarakat hukum adat, dan hak milik atas tanah yang berasal dari hak adat dibuktikan melalui secara tertulis, surat tanah, surat waris, peta, laporan sejarah, dokumen serah terima

b)       Alat pembuktian lisan (pengakuan masyarakat secara lisan tentang kewenangan atas wilayah adat tertentu atau kepala adat)

c)        Alat pembuktian secara fisik (kuburan nenek moyang, terasering bekas usaha tani, bekas perumahan, kebun buah-buahan, tumbuhan exotic hasil budidaya, peninggalan sejarah dunia, gerabah dan prasasti dan lain-lain (diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah)

8.     Kewenangan kelembagaan adat dilakukan dengan beberapa kemungkinan :

a)        Pengakuan masyarakat adat oleh masyarakat adat itu sendiri

b)     Pengakuan keberadaan masyarakat hukum adat oleh lembaga yudikatif berdasarkan keputusan pengadilan

c)   Pengakuan keberadaan masyarakat adat oleh suatu Dewan Masyarakat Adat dipilih oleh Masyarakat Adat

d)     Kewenangan atas pola pengelolaan sumber daya hutan didasarkan pada pengetahuan asli yang ada dan tumbuh di masyarakat dengan segala norma-norma yang mengatur batasan-batasan dan saknsi

9.     Tantang yang dihadapi dalam pelestarian masyarakat hukum adat selain terkait dengan kesimpangsiuran konsep dan definisi masyarakat hukum adat, juga tidak adaynya mekanisme dan prosedur pengakuan dan penghormatan terhadap hak-hak masyarakat hukum adat secara pasti. Bilamana pemberian pengakuan sebagaimana diamanahkan oleh UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah yang diberikan oleh Bupati dan Walikota terbukti tidaklah cukup legitimite untuk mengakui keberadaan masyarakat hukum adat dengan hak-hak tradisionalnya.  Peluang untuk melestarikan nilai-nilai adat dan budaya, sebagaimana dikemukakan dalam pengalaman beberapa negara seperti Australia dan New Zealand dengan pentingnya mempertimbangkan kerangka teorotis dan konsep yang relevan dengan masing-masing masyarakat di berbagai daerah.

10.Sistem hukum bekerja secara berdampingan dalam suatu bidang kehidupan sosial yang sama atau untuk menjelaskan keberadaan dua atau lebih sistem pengendalian sosial dalam satu bidang kehidupan sosial atau menerangkan suatu situasi di dua atau lebih sistem hukum berinteraksi dalam satu kehidupan sosial atau suatu kondisi dimana lebih dari satu sistem hukum atau institusi bekerja secara berdampingan dalam aktivitas-aktivitas dan hubungan-hiubungan dalam satu kelompok masyarakat

11.Istilah aktualisasi bagi kebangkitan masyarakat hukum adat, dimaksudkan sebagai proses, cara, perbuatan mengaktualisasikan kembali penyegaran dan pembaruan nilai-nilai kehidupan masyarakat ke dalam kehidupan seharo-haridengan berupaya untuk melakukan penyusunan, pengumpulan secara umum mencakup berbagai unsur dalam hukum adat dan masyarakat hukum adat sebagai pedoman yang dapat mengarahkan lahirnya berbagai peraturan hukum adat yang selaras dengan kepentingan hukum dan nasional.

KONSEP DASAR KEBUTUHAN MANUSIA

Konsep Manusia dan Kebutuhan Dasar

 

           

A.    KONSEP MANUSIA

Konsep manusia dibagi menjadi dua bagian: Manusia sebagai makhluk holistik dan     

          Manusia sebagai sistem.

1.      Manusia sebagai Makhluk Holistik

Manusia sebagai makhluk holistik mengandung pengertian, manusia makhluk yang terdiri dari unsur biologis, psikologis, sosial dan spritual, atau sering disebut juga sebagai makhluk biopsikososial spritual. Dimana, keempat unsur ini tidak dapat terpisahkan, gangguan terhadap salah satu aspek merupakan ancaman terhadap aspek atau unsur yang lain.

a.      Manusia sebagai makhluk biologis, disebabkan karena :

·     Manusia terdiri dari gabungan sistem-sistem organ tubuh

·     Manusia mempertahankan hidup

·     Manusia tidak terlepas dari hukum alam.

b.      Manusia sebagai makhluk psikologis, karena :

·     Setiap individu memiliki kepribadian yang unik (sanguin, melankholik,dll)

· Setiap individu memiliki tingkahlaku yang merupakan manifestasi dari kejiwaan

·     Setiap individu memiliki kecerdasan dan daya pikir

· Setiap individu memiliki kebutuhan psikologis untuk mengembangkan kepribadian

c.      Manusia sebagai Makluk sosial, karena :

·     Setiap individu hidup bersama dengan orang lain

·     Setiap individu dipengaruhi oleh kebudayaan

·     Setiap individu terikat oleh norma yang berlakuk dimasyarakat

·     Setiap individu dipengaruhi dan beradaptasi dengan lingkungan sosial

·     Setiap individu tidak dapat hidup sendiri perlu bantuam orang lain

d.      Manusia sebagai makhluk Spritual karena:

·     Setiap individu memiliki keyakinan sendiri tentang adanya Tuhan

· Setiap individu memiliki pandangan hidup, dan dorongan sejalan dengan keyakinan yang dipegangnya

 

2.      Manusia sebagai Sistem

Manusia ditinjau sebagai sistem, artinya manusia terdiri dari beberapa unsur/sistem yang membentuk suatu totalitas; yakni sistem adaptif, sitem personal, sistem interpersonal, dan sistem sosial

a.      Manusia sebagai sistem adaptif, disebabkan:

·      Setiap individu dapat berubah

·      Setiap individu merespon terhadap perubahan

b.      Manusia sebagai sistem personal, disebabkan:

·      Setiap manusia memiliki proses persepsi

·      Setiap manusia bertumbuh kembang

c.      Manusia sistem interpersonal

·      Setiap manusia berinteraksi dengan yang lain

·      Setiap manusia memiliki peran dalam masyarakat

·      Setiap manusia berkomunikasi terhadap orang lain

d.      Manusia sebagai sistem sosial

·      Setiap individu memiliki kekuatan dan wewenang dalam pengambilan keputusan dalam lingkungannya; keluarga, masyarakat, dan tempat kerja

 

B.    HOMEOSTATIS DAN HOMEODINAMIK


Homeostatis

Homeostatis ialah Pengaturan stabilitas dan adaptasi secara alamiah terhadap konsisi lingkungan sekitarnya secara terus menerus. Homeostatis terdiri dari homeostatis fisiologis dan psikologis.

a.    Homeostatis fisiologis

Dikendalikan oleh sistem endokrin dan saraf otonom. Homeostatis fisiologis terjadi melalui proses pengaturan diri, kompensasi, umpan balik negatif, umpan balik ketidakseimbangan fisiologis.

1)   Sistem Pengaturan diri: pengaturan fungsi tubuh secara otomatis yang terjadi pada orang sehat, contohnya pada sitem pencernaan.

2)   Sistem kompensasi: reaksi tubuh terhadap ketidaknormalan yang terjadi didalamnya, misalnya saat lampu tiba-tiba mati maka mata akan dilatasi atau membesar untuk meningkatkan kemampuan visual terhadap gelap.

3)   Sistem umpan balik negatif: makanisme penyimpangan tubuh dari keadaan normal.

4) Sistem umpan balik ketidakseimbangan fisiologis: Misalnya pada saat kita lari, maka jantung akan memompa/berdenyut lebih cepat untuk mengimbangi metabolisme yang lebih cepat.

 

b.     Homeostasis psikologis

Berperan dalam keseimbangan emosional dan kesejahteraan mental yang didapat  dari pengalaman hidup sehari-hari dan interaksi dengan orang lain, dan dipengaruhi  oleh norma dan adat-istiadat masyarakat. Contohnya ialah menangis ketika orang lain kedukaan, tertawa ketika orang lain sedang bercerita sesuatu yang lucu. Proses homeostatis dapat digambarkan sebagai berikut:

 

Homeodinamik

Homeodinamik ialah proses pertukaran energi secara terus menerus antara manusia dan tempat tinggalnya. Pada proses ini manusia berinteraksi dan menyesuaikan diri dengan lingkungan untuk bertahan hidup.


Homeodinamik mengikuti prinsip integralitas, resonansi, dan helicy

1)     Prinsip integralitas, prinsip dasar hubungan antara manusia dan lingkungannya yang tidak dapat dipisahkan. Perubahan proses kehidupan ini terjadi secara kontinu karena adanya interaksi yang saling mempengaruhi antara manusia dengan lingkungannya.

2)     Prinsip resonansi, yaitu prinsip bahwa proses kehidupan manusia selalu berirama dan frekuensinya bervariasi, mengingat manusia memiliki pengalaman beradaptasi dengan lingkungan

3)     Prinsip helicy, yaitu prinsip bahwa setiap perubahan dalam proses kehidupan manusia berlangsung bertahap dan terdapat hubungan antara manusia dan lingkungan.



C.    KONSEP KEBUTUHAN DASAR MANUSIA

Kebutuhan dasar manusia ialah unsur-unsur yang dibutuhkan oleh manusia untuk mempertahankan keseimbangan fisiologis dan psikologis untuk mempertahankan kehidupan dan kesehatan.

Menurut Abraham Maslow

Dalam Teori Hierarki Kebutuhan menyatakan bahwa setiap manusia memiliki lima kebutuhan dasar :

1)        Kebutuhan flsiologis (makan, minum, pakaian),

2)        Keamanan,

3)        Cinta,

4)        Harga diri, dan

5)        Aktualisasidiri

Ciri kebutuhan dasar manusia

1)     Setiap manusia pada dasarnya memiliki kebutuhan yang sama namun kebutuhan tersebut dirubah sesuai kultur dan keadaan

2)     Setiap manusia memenuhi kebutuhannya sesuai dengan prioritas/ yang lebih penting

3)     Setiap orang dapat merasakan adanya kebutuhan dan meresponnya dengan berbagai cara

4)     Kegagalan dalam memenuhi kebutuhan menghasilkan ketidakseimbangan

5)     Kebutuhan dapat membuat seseorang berpikir dan bergumul memenuhi rangsangan internal dan eksternal

6)     Kebutuhan saling berkaitan dengan beberapa kebutuhan yang tidak terpenuhi akan mempengaruhi kebutuhan lainnya.

 

D.    FAKTOR YANG MEMPENGARUHI KEBUTUHAN DASAR MANUSIA
Kebutuhan dasar manusia dipengaruhi oleh:

1)   Penyakit.Penyakit menyebabkan perubahan dalam memenuhi kebutuhan, baik secara fisiologis maupun psikologis, karena fungsi organ tertentu memerlukan kebutuhan yang lebih besar dari biasanya.

2)  Hubungan keluarga. Hubungan yang baik antara anggota keluarga dapat meningkatkan pemenuhan kebutuhan dasar karena saling percaya, dan kebahagiaan.

3)  Konsep diri. konsep diri yang positif memberikan makna dan keutuhan (wholeness) bagi seseorang. Orang yang optimis mudah berubah, mudah mengenali kebutuhan dan mengembangkan cara hidup yang sehat, sehingga kebutuhan dasarnya terpenuhi dengan mudah

4) Tahap Perkembangan. Setiap tahap perkembangan memiliki kebutuhan dasar yang berbeda-beda karena setiap organ tubuh mengalami kematangan yang berbeda.

 

E.     PENDAPAT BEBERAPA AHLI TENTANG MODEL KEBUTUHAN DASAR MANUSIA

a) Virginia Henderson

Virginia Henderson (dalam Potter dan Perry, 1997) membagi kebutuhan dasar manusia ke dalam 14 komponen berikut:

1)        Bernapas secara normal.

2)        Makan dan minum yang cukup.

3)        Eliminasi (buang air besar dan kecil).

4)        Bergerak dan mempertahankan postur yang diinginkan.

5)        Tidur dan istirahat.

6)        Memilih pakaian yang tepat.

7)        Mempertahankan suhu tubuh dalam kisaran normal dengan menycsuaikan pakaian yang dikenakan dan memodifIkasi lingkungan.

8)        Menjaga kebersihan diri dan penampilan.

9)        Menghindari bahaya dari lingkungan dan menghindari membahayakan orang lain.

10)   Berkomunikasi dengan orang lain dalam mengekspresikan emosi, kebutuhan, kekhawatiran, dan opini.

11)   Beribadah sesuai dengan agama dan kepercayaan.

12)   Bekerja sedemikian rupa sebagai modal untuk membiayai kebutuhan hidup.

13)   Bermain atau berpartisipasi dalam berbagai bentuk rekreasi.

14)   Belajar, mencmukan, atau memuaskan rasa ingin tahu yang mengarah pada perkembangan yang normal, kesehatan, dan penggunaan fasilitas kesehatan yang tersedia.

b) Jean Waston

Jean Waston membagi kebutuhan dasar manusia ke dalam 2 peringkat utama,

1)     Kebutuhan yang tingkatnya lebih rendah (lower order needs) dan

2)     Kebutuhan yang tingkatnya lebih tinggi (higher order needs).

c) Abraham Maslow

Teori hierarki kebutuhan dasar manusia yang dikemukakan Abraham Maslow (dalam Potter dan Perry, 1997) dapat dikembangkan untuk menjelaskan kebutuhan dasar manusia sebagai berikut:

                         1)   Kebutuhan Fisiologis merupakan kebutuhan paling dasar, oksigen, cairan (minuman), nutrisi (makanan), keseimbangan suhu tubuh, eliminasi, tempat tinggal, istirahat dan tidur, serta kebutuhan seksual.

                         2)  Kebutuhan rasa aman dan perlindungan: perlindungan fisik dan perlindungan psikologis.

                         3)   Perlindungan fisik, perlindungan atas ancaman terhadap tubuh atau hidup: Ancaman tersebut dapat berupa penyakit, kecelakaan, bahaya dan lingkungan, dan sebagainya.

                         4)   Perlindungan psikologis, perlindungan atas ancaman dari pengalaman yang baru dan asing. Misalnya, kekhawatiran yang dialami seseorang ketika masuk sekolah pertama kali karena merasa terancam oleh keharusan untuk berinteraksi dengan orang lain, dan sebagainya.

                         5)  Kebutuhan rasa cinta serta rasa memiliki dan dimiliki, antara lain memberi dan menerima kasih sayang, mendapatkan kehangatan keluarga, memiliki sahabat, diterima oleh kelompok sosial, dan sebagainya.

                         6)  Kebutuhan akan harga diri maupun perasaan dihargai oleh orang lain. Kebutuhan ini terkait dengan keinginan untuk mendapatkan kekuatan, meraih prestasi, rasa pcrcaya diri, dan kemerdekaan diri. Selain itu, orang juga memerlukan pengakuan dari orang lain.

                         7)  Kebutuhan aktualisasi diri, kebutuhan tertinggi dalam hierarki Maslow, berupa kebutuhan untuk berkontribusi pada orang lain/lingkungan serta mcncapai potensi diri sepenuhnya


            Kebutuhan dasar manusia merupakan unsur-unsur yang dibutuhkan oleh manusia dalam mempertahankan keseimbangan fisiologis maupun psikologis, yang tentunya bertujuan untuk mempertahankan kehidupan dan kesehatan. Kebutuhan dasar manusia menurut Abraham Maslow dalam Teori Hierarki.

            Kebutuhan menyatakan bahwa setiap manusia memiliki lima kebutuhan dasar yaitu kebutuhan fisiologis, keamanan, cinta, harga diri, dan aktualisasi diri (Potter dan Patricia, 1997).

 

Ciri Kebutuhan Dasar Manusia

Manusia memiliki kebutuhan dasar yang bersifat heterogen. Setiap orang pada dasarnya memiliki kebutuhan yang sama, akan tetapi karena budaya, maka kebutuhan tersebutpun ikut berbeda. Dalam memenuhi kebutuhan manusia menyesuaikan diri dengan prioritas yang ada. Lalu jika gagal memenuhi kebutuhannya, manusia akan berpikir lebih keras dan bergera untuk berusaha mendapatkannya.

Faktor yang Memengaruhi Kebutuhan Dasar Manusia Kebutuhan dasar manusia dipengaruhi oleh berbagai faktor berikut :

1)   Penyakit. Adanya penyakit dalam tubuh dapat menyebabkan perubahan pemenuhan pemenuhan kebutuhan, baik secara fisiologis maupun psikologis,karena beberapa fungsi organ tubuh memerlukan pemenuhan besar dari biasanya.

2)   Hubungan Keluarga. Hubungan keluarga yang baik dapat meningkatan pemenuhan kebutuhan dasar karena adanya saling percaya, merasakan kesenangan hidup, tidak ada rasa curiga, dan lain-lain.

3)   Konsep Diri. Konsep diri manusia memiliki peran dalam pemenuhan     kebutuhan dasar. Konsep diri yang positif memberikan makna dan keutuhan (wholeness) bagi seseorang. Konsep diri yang sehat menghasilkan perasaan positif terhadap diri. Orang yang merasa positif tentang dirinya akan mudah berubah, mudah mengenali kebutuhan dan mengembangkan cara hidup yang sehat, sehingga mudah memenuhi kebutuhan.

4)   Tahap Perkembangan.Sejalan dengan meningkatnya usia manusia mengalami perkembangan. Setiap tahap perkembangan tersebut memiliki kebutuhan yang berbeda, baik kebutuhan biologis,psikologis,sosial maupun spiritual,mengingat berbagai fungsi organ tubuh mengalami proses kematangan dengan aktivitas yang berbeda untuk setiap tahap perkembangan.


Kebutuhan Dasar Manusia Menurut Abraham Maslow

Abraham Maslow membagi kebutuhan dasar manusia ke dalam lima tingkat berikut:

   1)     Kebutuhan fisiologis merupakan kebutuhan paling dasar, antara lain pemenuhan oksigen dan pertukaran gas, kebutuhan cairan (minuman), nutrisi (makanan), eliminasi, istirahat dan tidur, aktivitas, keseimbangan suhu tubuh,dan seksual.

   2)     Kebutuhan rasa aman dan perlindungan dibagi menjadi perlindungan fisik dan perlindungan psikologis.

· Perlindungan fisik meliputi perlindungan atas ancaman terhadap tubuh atau hidup seperti  penyakit, kecelakaan, bahaya dari lingkungan dan sebagainya.

·   Perlindungan psikologis, yaitu perlindungan atas ancaman dari pengalaman yang baru dan asing. Misalnya, kekhawatiran yang dialami seseorang ketika masuk sekolah  pertama kali, karena merasa terancam oleh keharusan untuk berinteraksi dengan orang lain dan sebagainya

 3)    Kebutuhan rasa cinta, yaitu kebutuhan untuk memiliki dan dimiliki, antara lain   memberi dan menerima kasih sayang, kehangatan, persahabatan, mendapat tempat dalam keluarga, kelompok sosial, dan sebagainya.

 4)  Kebutuhan akan harga diri maupun perasaan dihargai oleh orang lain. Kebutuhan ini terkait, dengan keinginan untuk mendapatkan kekuatan, meraih prestasi, rasa percaya diri dan kemerdekaan diri. Selain itu, orang juga memerlukan pengakuan dari orang lain.

 5)      Kebutuhan aktualiasasi diri merupakan kebutuhan tertinggi dalam hierarki Maslow, berupa kebutuhan untuk berkontribusi pada orang lain/lingkungan serta mencapai potensi diri sepenuhnya.