RECHTSSTAAT DAN KONSEP RULE OF LAW

RECHTSSTAAT DAN KONSEP RULE OF LAW

1. Negara hukum adalah suatu doktrin dalam ilmu hukum yang mulai muncul pada abad ke-19 di Eropa, bersamaan dengan kelahiran Negara konstitusi dan demokrasi. Negara hukum merupakan terjemahan dari Rule of Low atau Rechtsstaat. Secara sederhana pengertian Negara hukum adalah negara yang penyelenggaraan kekuasaan pemerintahannya didasarkan atas hukum. Di negara yang berdasarkan hukum, Negara termasuk didalamnya pemerintah dan lembaga-lembaga lain dalam melaksanakan tindakan apapun harus dilandasi oleh hukum dan dapat dipertanggung jawabkan secara hukum.

2. Ide Negara hukum terkait erat dengan konsep ‘rechtsstaat’ dan ‘the rule of law’, meskipun terjemahannya kedalam bahasa Indonesia sama-sama Negara hukum, namun sebenarnya terdapat perbedaan antara rechtsstaat dan rule of law.

3.  Berbagai doktrin yang menunjukkan ciri-ciri dari suatu Negara hukum muncul seiring dengan berkembangnya konsep Negara hukum baik di Negara menganut si stem hukum Anglo Saxon dan system hukum Eropa Kontinental. Dalam system hukum Anglo Saxon, Negara hukum sering disebut Rule of Law, sedangkan di negara yang menganut system hukum Eropa Kontinental disebut sebagai Rechtsstaat.

4. Rechtsstaat lahir dalam abad ke 19, meskipun wawasannya telah lama ada jauh sebelum itu. Ia timbul setelah tumbuhnya paham tentang negara yang berdaulat dan berkembangnya teori perjanjian mengenai terbentuknya Negara serta kesepakatan penggunaan kekuasaannya. Dalam abad pertengahan, pandangan tentang kekuasaan Negara masih didasarkan pada teori yang menyatakan bahwa raja adalah instansi yang tertinggi (sang soeverein). Ia masih dianggap memperoleh kekuasaannya dari Tuhan.

5.  Persaman antara konsep rechtsstaat dengan konsep rule of law, yaitu: pada dasarnya kedua konsep itu mengarahkan dirinya pada satu sasaran yang utama, yakni pengakuan dan perlindungan terhadap hak-hak asasi manusia. (nikmatulhuda).

6.  Konsepsi antara rechtsstaat dengan rule of law sebenarnya lebih terletak pada operasionalisasi atas substansi yang sama yaitu perlindungan atas hak-hak asasi manusia. (Mahfud MD).

RECHTSSTAAT

RULE OF LAW

Konsep rechsstaat lahir dari suatu perjuangan menentang absolitisme sehingga sifatnya revolusioner.

Konsep the rule of law berkembang secara evolusioner.

krnBertumpu atas system hukum kontinental yang disebut civil law.

Bertumpu atas system hukum kontinental yang disebut common law.

Adanya undang undang dasar atau konstitusi yang memuat ketentuan tertulis tentang hubungan antara penguasa dengan rakyat.

 

Adanya peradilan administrasi

Tidak ada peradilan administrasi negara.

Diakui dan dilindunginya hak-hak kebebasan rakyat.

-         Adanya pembagian kekuasaannegara

Konstitusi adalah hasil dari the ordinary law of the land, bahkan hukum konstitusi bukanlah sumber tetapi merupakan konskuensi dari hak-hak individu yang dirumuskan  dan ditegaskan oleh pengadilan.


Dari uraian-uraian diatas, menurut Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, SH, dapat dirumuskan kembali adanya dua belas prinsip pokok Negara Hukum (Rechtsstaat) yang berlaku di zaman sekarang, yaitu:

1.     Supremasi Hukum (Supremacy of Law)

2.   Persamaan dalam Hukum (Equality before the Law)

3.     Asas Legalitas (Due Process of Law)

4.     Pembatasan Kekuasaan

5.     Organ-Organ Eksekutif Independen

6.     Peradilan Bebas danTidak Memihak

7.     Peradilan Tata Usaha Negara

8.     Peradilan Tata Negara (Constitutional Court)

9.     Perlindungan Hak Asasi Manusia

10. Bersifat Demokratis (Democratische Rechtsstaat)

 11. Berfungsi sebagai Sarana Mewujudkan Tujuan Bernegara (Welfare Rechtsstaat)

12. Transparansi dan Kontrol Sosial.

No comments:

Post a Comment