RECHTSSTAAT DAN KONSEP
RULE OF LAW
1. Negara
hukum adalah suatu doktrin dalam ilmu hukum yang mulai muncul pada abad ke-19
di Eropa, bersamaan dengan kelahiran Negara konstitusi dan demokrasi. Negara
hukum merupakan terjemahan dari Rule of Low atau Rechtsstaat. Secara sederhana pengertian
Negara hukum adalah negara yang penyelenggaraan kekuasaan pemerintahannya didasarkan
atas hukum. Di negara yang berdasarkan hukum, Negara termasuk didalamnya pemerintah
dan lembaga-lembaga lain dalam melaksanakan tindakan apapun harus dilandasi oleh
hukum dan dapat dipertanggung jawabkan secara hukum.
2. Ide
Negara hukum terkait erat dengan konsep ‘rechtsstaat’ dan ‘the rule of law’,
meskipun terjemahannya kedalam bahasa Indonesia sama-sama Negara hukum, namun sebenarnya
terdapat perbedaan antara rechtsstaat dan rule of law.
3. Berbagai
doktrin yang menunjukkan ciri-ciri dari suatu Negara hukum muncul seiring dengan
berkembangnya konsep Negara hukum baik di Negara menganut si stem hukum Anglo
Saxon dan system hukum Eropa Kontinental. Dalam system hukum Anglo Saxon, Negara
hukum sering disebut Rule of Law, sedangkan di negara yang menganut system hukum
Eropa Kontinental disebut sebagai Rechtsstaat.
4. Rechtsstaat
lahir dalam abad ke 19, meskipun wawasannya telah lama ada jauh sebelum itu. Ia
timbul setelah tumbuhnya paham tentang negara yang berdaulat dan berkembangnya teori
perjanjian mengenai terbentuknya Negara serta kesepakatan penggunaan kekuasaannya.
Dalam abad pertengahan, pandangan tentang kekuasaan Negara masih didasarkan pada
teori yang menyatakan bahwa raja adalah instansi yang tertinggi (sang
soeverein). Ia masih dianggap memperoleh kekuasaannya dari Tuhan.
5. Persaman
antara konsep rechtsstaat dengan konsep rule of law, yaitu: pada dasarnya kedua
konsep itu mengarahkan dirinya pada satu sasaran yang utama, yakni pengakuan dan
perlindungan terhadap hak-hak asasi manusia. (nikmatulhuda).
6. Konsepsi
antara rechtsstaat dengan rule of law sebenarnya lebih terletak pada operasionalisasi
atas substansi yang sama yaitu perlindungan atas hak-hak asasi manusia. (Mahfud
MD).
RECHTSSTAAT |
RULE
OF LAW |
Konsep
rechsstaat lahir dari suatu perjuangan
menentang absolitisme sehingga sifatnya revolusioner. |
Konsep
the rule of law berkembang secara evolusioner. |
krnBertumpu
atas system hukum kontinental yang disebut civil law. |
Bertumpu
atas system hukum kontinental yang disebut common law. |
Adanya
undang undang dasar atau konstitusi yang memuat ketentuan tertulis tentang hubungan
antara penguasa dengan rakyat. |
|
Adanya peradilan administrasi |
Tidak
ada peradilan administrasi negara. |
Diakui
dan dilindunginya hak-hak kebebasan rakyat. -
Adanya
pembagian kekuasaannegara |
Konstitusi
adalah hasil dari the ordinary law of
the land, bahkan hukum konstitusi bukanlah sumber tetapi merupakan konskuensi
dari hak-hak individu yang dirumuskan dan
ditegaskan oleh pengadilan. |
Dari uraian-uraian diatas, menurut Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, SH, dapat dirumuskan kembali adanya dua belas prinsip pokok Negara Hukum (Rechtsstaat) yang berlaku di zaman sekarang, yaitu:
1.
Supremasi Hukum (Supremacy of
Law)
2. Persamaan dalam Hukum (Equality
before the Law)
3.
Asas Legalitas (Due Process of
Law)
4.
Pembatasan Kekuasaan
5.
Organ-Organ Eksekutif Independen
6.
Peradilan Bebas danTidak Memihak
7.
Peradilan Tata Usaha Negara
8.
Peradilan Tata Negara
(Constitutional Court)
9.
Perlindungan Hak Asasi Manusia
10. Bersifat Demokratis
(Democratische Rechtsstaat)
11. Berfungsi sebagai Sarana Mewujudkan
Tujuan Bernegara (Welfare Rechtsstaat)
12. Transparansi
dan Kontrol Sosial.
No comments:
Post a Comment