Sumber : Bahan Tayangan Sosialisasi UUD
Negara RI Tahun 1945
Struktur Ketatanegaraan Republik Indonesia
menurut UUD Negara RI Tahun 1945 setelah perubahan
LEMBAGA-LEMBAGA INDEPENDEN
1. Muncul kesadaran yang makin kuat bahwa badan-badan
tertentu seperti : kepolisian, kejaksaaan
agung, tentara, bank sentral harus dikembangkan independen.
2.Muncul perkembangan lembaga-lembaga khusus seperti: komnas
HAM, Komisi Pemilihan Umum (KPU), Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), Komisi
Pemberantasan Korupsi (KPK), Komisi Ombudsmen, Komisi Penyiaran Indonesia (KPI)
dll.
No comments:
Post a Comment