LEMBAGA SUSUNAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA



  

 Sumber : Bahan Tayangan Sosialisasi UUD Negara RI Tahun 1945

Struktur Ketatanegaraan Republik Indonesia menurut UUD Negara RI Tahun 1945 setelah perubahan


LEMBAGA-LEMBAGA INDEPENDEN

1.  Muncul kesadaran yang makin kuat bahwa badan-badan tertentu  seperti : kepolisian, kejaksaaan agung, tentara, bank sentral harus dikembangkan independen.

2.Muncul perkembangan lembaga-lembaga khusus seperti: komnas HAM, Komisi Pemilihan Umum (KPU), Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Komisi Ombudsmen, Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) dll.

No comments:

Post a Comment