HAK KESEHATAN
KETENAGAKERJAAN
A. KESEHATAN
KETENAGAKERJAAN
Pada dasarnya kekuatan yang ada dalam
suatu perusahaan terletak pada orang-orang yang ada dalam perusahaan tersebut.
Apabila tenaga kerja diperlakukan secara tepat dan sesuai dengan harkat
martabatnya, perusahaan akan mencapai hasil yang sesuai dengan tujuan yang
diinginkan oleh perusahaan. Sehingga jelas bahwa faktor sumber daya manusia
memegang peranana paling penting dan utama dalam proses produksi, karena alat
produksi tidak akan berjalan tanpa dukungan dan keberadaan sumber daya manusia.
Kesehatan pekerja merupakan hal penting bagi perusahaan, karena dampak
kecelakaan dan penyakit kerja tidak hanya merugikan karyawan, tetapi juga
perusahaan baik secara langsung maupun tidak langsung.
Kesehatan kerja ialah bagian dari ilmu
kesehatan yang bertujuan agar tenaga kerja memperoleh keadaan kesehatan yang
sempurna baik fisik, mental maupun sosial. Selain itu, kesehatan kerja menunjuk
pada kondisi fisik, mental dan stabilitas emosi secara umum dengan tujuan
memelihara kesejahteraan individu secara menyeluruh. Secara fisiologis
kesehatan kerja dapat diartikan sebagai suatu pemikiran dan upaya untuk menjamin keutuhan jasmani maupun rohani
tenaga kerja pada khsusunya, dan manusia pada umumnya hasil karya dan budaya
menuju masyarakat adil dan makmur.
Menurut Veithzal Rivai, pemantauan
kesehatan kerja dapat dilakukan dengan cara sebagai berikut:
1.
Mengurangi timbulnya
penyakit. Pada umumnya, perusahaan sulit mengembangkan strategi untuk
mengurangi timbulnya penyakit-penyakit, karena hubungan sebab-akibat antar
lingkungan fisik dengan penyakit-penyakit yang berhubungan dengan pekerjaan
sering kabur. Padahal penyakit-penyakit yang berhubungan dengan pekerjaan jauh
lebih merugikan baik bagi perusahaan maupun pekerja
2.
Penyimpanan catatan
tentang lingkungan kerja. Mewajibkan perusahaan untuk setidak-tidaknya
melakukan pemeriksaan terhadap kadar bahan kimia yang terdapat dalam lingkungan
pekerjaan dan menyimpan catatan mengenai informasi yang terperinci tersebut.
Catatan ini juga harus mencantumkan informasi tentang penyakit-penyakit yang
dapat ditimbulkan dan jarak yang aman dan pengaruh berbahaya bahan-bahan
tersebut
3.
Memantau kontak langsung.
Pendekatan yang pertama dalam mengendalikan penyakit-penyakit yang berhubungan
dengen pekerjaan yaitu dengan membebaskan tempat kerja dari bahan-bahan kimia
atau racun. Suatu pendekatan alternatifnya adalah dengan memantau dan membatasi
kontak langsung terhadap zat-zat berbahaya
4.
Penyaringan genetik.
Penyaringan genetik yaitu pendekatan untuk mengendalikan penyakit-penyakit yang
paling ekstrem, sehingga sangat kontroversial. Dengan menggunakan uji genetik
untuk menyaring individu-individu yang rentan terhadap penyakit-penyakit
tertentu, perusahaan dapat mengurangi kemungkinan untuk menghadapi klaim
kompensasi dan masalah-masalah yang terkait dengan hal itu.
Adapun
Dessler menjelaskan bahwa kesehatan kerja diselenggarakan karena tiga alasan
pokok, yaitu:
1.
Moral, para pengusaha
menyelenggarakan upaya pencegahan kecelakaan dan penyakit kerja pertama sekali
semata-mata atas dasar kemanusiaan. Mereka melakukan hal itu untuk memperingan
penderitaan karyawan dan keluarganya yang mengalami kecelakaan dan penyakit
akibat kerja
2.
Hukum, terdapat berbagai
peraturan perundang-undangan yang mengatur ihwal keselamatan dan kesehatan
kerja, dan hukuman terhadap pihak-pihak yang melanggar ditetapkan cukup berat.
Berdasarkan peraturan perundang-undangan itu perusahaan dapat dikenakan denda
dan para supervisor dapat ditahan apabila ternyata bertanggung jawab atas
kecelakaan dan penyakit fatal
3.
Ekonomi, alasan ekonomi
karena biaya yang dipikul perusahaan dapat jadi cukup tinggi sekalipun
kecelakaan dan penyakit yang terjadi kecil saja. Asuransi kompensasi karyawan
ditujukan untuk memberi ganti rugi kepada pegawai yang mengalami kecelakaan dan
penyakit kerja
Selanjutnya
Robiana Modjo, penerapan program kesehatan kerja di perusahaan antara lain :
1.
Pengurangan absentisme.
Perusahaan yang melaksanakan program keselamatan dan kesehatan kerja secara
serius, akan mendapat menekan angka resiko kecelakaan dan penyakit kerja dalam
tempat kerja, sehingga karyawan yang tidak masuk karena alasan cidera dan sakit
akibat kerja pun juga semakin berkurang.
2.
Pengurangan biaya klaim.
Karyawan yang bekerja pada perusahaan yang benar-benar memperhatikan kesehatan
dan keselamatan kerja karyawannya kemungkinan untuk mengalami cedera atau sakit
akibat kerja adalah kecil, sehingga makin kecil pula kemungkinan klaim
pnegobatan/kesehatan dari mereka
3.
Pengurangan turn over pekerja.,
perusahaan yang menerapkan program kesehatan pekerja mengirim pesan yang jelas
pada pekerja bahwa maanjemen menghargai dan memperhatikan kesejahteraan mereka,
sehingga menyebabkan para pekerja menjadi merasa lebih bahagia dan tidak ingin
keluar dari pekerjaannya
4.
Peningkatan produktivitas
B. PERLINDUNGAN
HAK KESEHATAN PEKERJA
Perlindungan hukum merupakan suatu upaya
perlindungan yang diberikan kepada pekerja, tentang apa yang dapat dilakukannya
untuk mempertahankan atau melindungan kepentingan dan hak pekerja. Adapun
perlindungan terhadap hak kesehatan tenaga kerja dimaksudkan utnuk menjamin
hak-hak dasar pekerja dan menjamin
kesamaan serta perlukan tanpa diskrimasi atas dasar apapun untuk
mewujudkan kesejahteraan pekerja dan keluraganya dengan tetap memperhatikan
perkembangan kemajuan dunia usaha dan kepentingan pengusaha. Cukup banyak yang
ketentuan yang mengatur mengenai perlindungan bagi pekerja perempuan, baik
dalam konvensi internasional maupun peraturan perundang-undnagan di Indonesia.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang
ketenagakerjaan secara khusus telah mengatur mengenai perlindungan terhadap
tenaga kerja. Lingkup perlindungan terhadap pekerja/buruh menurut Undang-Undang
Nomor 13 Tahun 2003 meliputi perlindungan atas hak-hak dasar pekerja/buruh
untuk berunding dengan pengusaha, perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja,
perlindungan khusus bagi pekerja/buruh perempuan, anak dan penyandang, kemudian
perlindungan tentang upah, kesejahteraan dan jaminan sosial tenaga kerja. Upaya
perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja bertujuan untuk mewujudkan
produktivitas kerja yang optimal, dengan cara pencegahan kecelakaan dan
penyakit akibat kerja, pengendalian bahaya di tempat kerja, promosi kesehatan,
pengobatan, dan rehabilitasi. Untuk itu setiap pekerja/buruh berhak atas
jaminan kecelakaan kerja, hari tua maupun jaminan kematian setiap bulannya yang
wajib dibayarkan oleh perusahaan pemberi kerja.
Selain dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun
2003 tentang Ketenagakerjaan, perlindungan terhadap tenaga kerja juga diatur
dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2003 tentang Pengesahan ILO Convention Nomor
81 tentang Pengawasan Ketangakerjaan dalam Industri dan Perdagangan, dimana
beberapa pasalnya mengatur menegani syarat-syarat keselamatan kerja, asuransi
tenaga kerja, dan biaya kesehatan tenaga kerja.
C. PERLINDUNGAN
KEWAJIBAN KESEHATAN PEKERJA
Dalam konsiderans Undang-Undang Nomor 36
Tahun 2009 tentang Kesehatan menjelaskan bahwa kesehatan merupakan hak asasi
manusia dan salh satu unsur kesejahteraan yang harus diwujudkan sesuai dengan
cita-cita bangsa Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pancasila dan Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Karena kesehatan adalah keadaan
sehat, baik secara fisik, mental, spiritual maupun sosial yana memungkinkan
setiap orang untuk hidup produktif secara sosial dan ekonomis.
Setiap kegiatan dalam upaya untuk
memelihara dan meningkatkan derajat kesehatan masyarakat yang
setinggi-tingginya, dilaksanakan berdasarkan prinsip nondiskriminatif,
partisipatif, dan berkelanjutan dalm rangka pembentukan sumber daya manusia
Indonesia, serta peningkatan ketahanan dan daya saing bangsa bagi pembangunan
nasional. Karena upaya kesehatan adalah setiap kegiatan atau serangkaian
kegiatan yang dilakukan secara terpadu, terintegrasi, dan berkesinambungan
untuk memelihara dan meningkatkan derajat kesehatan masyrakat dalam bentuk
pencegahan penyakit, dan pemulihan kesehatan oleh pemerintah dan masyarakat.
Pasal 2 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009
tentang Kesehatan menjelaskan bahwa : pembangunan kesehatan diselenggarakan
dengan berasaskan perikemanusiaan, keseimbangan, manfaat, perlindungan,
perhormatan terhadap hak dan kewajiban, keadilan, gender dan
nondikriminatif serta norma-norma agama.
Dengan demikian, akan tercapai tujuan dari
kesehatan sebagaimana dijelaskan dalam pasal 3 Undang-Undang Nomor 26 Tahun
2009 tentang Kesehatan bertujuan untuk meningkatkan kesadaran, kemauan, dan
kemampuan hidup sehat bagi setiap orang agar terwujud derajat kesehatan
masyarakat yang setinggi-tingginya, sebagai investasi bagi pembangunan sumber
daya manusia yang produktif secara sosial dan ekonomis.
Hak atas kesehatan, merupakan hak dasar
setiap insan yang dijamin dalam konstitusi dan bebagai perundang-undangan. Hal
ini menjadi tugas dan tanggung jawab semua pihak, baik pemerintah, pengusaha
maupun seluruh anggota masyarakat untuk mewujudkannya. Derajat kesehatan yang
setinggi-tingginya dapat terwujud melalui peran serta berbagai pihak. Oleh
karena itu, Undang-Undang BPJS mengamanatkan partisipasi pengusaha (pemberi
kerja) untuk mewujudkan hak hidup sehat bagi para pekerja.
Karena hak pekerja/buruh untuk hidup sehat
merupakan hak dasar yang harus dijamin. Karena kesehatan merupakan bagian dari
kebutuhan primer setiap manusia untuk melakukan aktivitas dan karyanya. Kesehatan
merupakan bagian dari kebutuhan menuju hidup sejahtera. Hak-hak dasar pada
umumnya dan hak dalam pelayanan kesehatan khususnya dapat dibedakan dalam hak
dasar sosial dan hak dasar individual.
Pasal 9-11 Undang-Undang Nomor 36 Tahun
2009 tentang kesehatan. Dalam ketentuan pasal 9 disebutkan bahwa :
1.
Setiap orang berkewajiban
ikut mewujudkan mempertahankan dan meningkatkan derajat kesehatan masyarakat
yang setinggi-tingginya.
2.
Kewajiban sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), pelaksanaannya meliputi upaya kesehatan perseorangan,
upaya kesehatan masyarakat, dan pembangunan berwawasan kesehatan
Adapun
dalam Pasal 10 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang kesehatan merumuskan
bahwa “Setiap orang berkewajiban menghormati hak orang lain dalam upaya
memproleh lingkungan yang sehat, baik fisik, biologi, maupun sosial”. Adapun
Pasal 11 mengatur bahwa “Setiap orang berkewajiban berperilaku hidup sehat
untuk mewujudkan, mempertahankan, dan memajukan kesehatan yang
setinggi-tingginya. Selanjutnya pada Pasal 12 disebutkan bahwa “Setiap orang berkewajiban
menjaga dan meningkatkan derajat kesehatan bagi orang lain yang menjadi
tanggung jawabnya”.
Dalam
rangka memberikan kewajiban kesehatan bagi pekerja/buruh, maka pemerintah
memberikan BPJS Ketenagakerjaan menyelenggarakan program jaminan kecelakaan
kerja, program jaminan hari tua, dan program jaminan kematian yang selama ini
diselenggarakan PT Jamsostek (Persero), termasuk menerima peserta baru, sampai
dengan beroperasinya BPJS Ketenagakerjaan yang sesuai dengan ketentuan Pasal 29
sampai dengan Pasal 38 dan Pasal 43 sampai dengan Pasal 46 Undang-Undang Nomor
40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial nasional (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 150, tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4456, paling lambat 1 Juli 2015.
BPJS
ketenagakerjaan diberikan dengan melihat semakin berkembanganya teknologi
diberbagai sektor usaha semakin besar pula potensi yang dapat mengancam
keselamatan dan kesehatan kerja para pekerja yang ada dalam suatu perusahaan,
oleh karena itu sangat diperlukan usaha untuk membina mengarahkan serta
memberikan perlindungan terhadap tenaga kerja. Apabila tenaga kerja
diperlakukan sesuai dengan harkat dan martabatnya maka perusahaan akan mencapai
hasil yangs esuai dengan tujuan yang diinginkan. Karena keselamatan kerja
adalah keselamatan yang bertalian dengan mesin kerja dan alat-alat serta tempat
kerja yang mennajdi proses saat melakuakn suatu pekerjaan dengan demikian
pengertian mengenai keselamatan kerja mengacu pada hubungan antar pekerja
dengan lingkungan kerja. Adapun kesehatan kerja adalah kondisi dimana seorang
pekerja terbebas dari gangguan fisik, mental, emosi atau rasa sakit yang
disebabkan dari pekerjaan dan lingkungan kerja. Resiko penyakit dan kecelakaan
kerja bisa terjadi kapan saja, maka dari itu kesadaran mengenai keselamatan dan
kesehatan kerja dalam hal ini menajdi sangat diperhatikan.
No comments:
Post a Comment