HAK KESEHATAN KETENAGAKERJAAN

HAK KESEHATAN KETENAGAKERJAAN

 

          A.    KESEHATAN KETENAGAKERJAAN

Pada dasarnya kekuatan yang ada dalam suatu perusahaan terletak pada orang-orang yang ada dalam perusahaan tersebut. Apabila tenaga kerja diperlakukan secara tepat dan sesuai dengan harkat martabatnya, perusahaan akan mencapai hasil yang sesuai dengan tujuan yang diinginkan oleh perusahaan. Sehingga jelas bahwa faktor sumber daya manusia memegang peranana paling penting dan utama dalam proses produksi, karena alat produksi tidak akan berjalan tanpa dukungan dan keberadaan sumber daya manusia. Kesehatan pekerja merupakan hal penting bagi perusahaan, karena dampak kecelakaan dan penyakit kerja tidak hanya merugikan karyawan, tetapi juga perusahaan baik secara langsung maupun tidak langsung.

Kesehatan kerja ialah bagian dari ilmu kesehatan yang bertujuan agar tenaga kerja memperoleh keadaan kesehatan yang sempurna baik fisik, mental maupun sosial. Selain itu, kesehatan kerja menunjuk pada kondisi fisik, mental dan stabilitas emosi secara umum dengan tujuan memelihara kesejahteraan individu secara menyeluruh. Secara fisiologis kesehatan kerja dapat diartikan sebagai suatu pemikiran dan upaya untuk  menjamin keutuhan jasmani maupun rohani tenaga kerja pada khsusunya, dan manusia pada umumnya hasil karya dan budaya menuju masyarakat adil dan makmur.

Menurut Veithzal Rivai, pemantauan kesehatan kerja dapat dilakukan dengan cara sebagai berikut:

1.    Mengurangi timbulnya penyakit. Pada umumnya, perusahaan sulit mengembangkan strategi untuk mengurangi timbulnya penyakit-penyakit, karena hubungan sebab-akibat antar lingkungan fisik dengan penyakit-penyakit yang berhubungan dengan pekerjaan sering kabur. Padahal penyakit-penyakit yang berhubungan dengan pekerjaan jauh lebih merugikan baik bagi perusahaan maupun pekerja

2.    Penyimpanan catatan tentang lingkungan kerja. Mewajibkan perusahaan untuk setidak-tidaknya melakukan pemeriksaan terhadap kadar bahan kimia yang terdapat dalam lingkungan pekerjaan dan menyimpan catatan mengenai informasi yang terperinci tersebut. Catatan ini juga harus mencantumkan informasi tentang penyakit-penyakit yang dapat ditimbulkan dan jarak yang aman dan pengaruh berbahaya bahan-bahan tersebut

3.    Memantau kontak langsung. Pendekatan yang pertama dalam mengendalikan penyakit-penyakit yang berhubungan dengen pekerjaan yaitu dengan membebaskan tempat kerja dari bahan-bahan kimia atau racun. Suatu pendekatan alternatifnya adalah dengan memantau dan membatasi kontak langsung terhadap zat-zat berbahaya

4.    Penyaringan genetik. Penyaringan genetik yaitu pendekatan untuk mengendalikan penyakit-penyakit yang paling ekstrem, sehingga sangat kontroversial. Dengan menggunakan uji genetik untuk menyaring individu-individu yang rentan terhadap penyakit-penyakit tertentu, perusahaan dapat mengurangi kemungkinan untuk menghadapi klaim kompensasi dan masalah-masalah yang terkait dengan hal itu.

Adapun Dessler menjelaskan bahwa kesehatan kerja diselenggarakan karena tiga alasan pokok, yaitu:

1.    Moral, para pengusaha menyelenggarakan upaya pencegahan kecelakaan dan penyakit kerja pertama sekali semata-mata atas dasar kemanusiaan. Mereka melakukan hal itu untuk memperingan penderitaan karyawan dan keluarganya yang mengalami kecelakaan dan penyakit akibat kerja

2.    Hukum, terdapat berbagai peraturan perundang-undangan yang mengatur ihwal keselamatan dan kesehatan kerja, dan hukuman terhadap pihak-pihak yang melanggar ditetapkan cukup berat. Berdasarkan peraturan perundang-undangan itu perusahaan dapat dikenakan denda dan para supervisor dapat ditahan apabila ternyata bertanggung jawab atas kecelakaan dan penyakit fatal

3.    Ekonomi, alasan ekonomi karena biaya yang dipikul perusahaan dapat jadi cukup tinggi sekalipun kecelakaan dan penyakit yang terjadi kecil saja. Asuransi kompensasi karyawan ditujukan untuk memberi ganti rugi kepada pegawai yang mengalami kecelakaan dan penyakit kerja

Selanjutnya Robiana Modjo, penerapan program kesehatan kerja di perusahaan antara lain :

1.    Pengurangan absentisme. Perusahaan yang melaksanakan program keselamatan dan kesehatan kerja secara serius, akan mendapat menekan angka resiko kecelakaan dan penyakit kerja dalam tempat kerja, sehingga karyawan yang tidak masuk karena alasan cidera dan sakit akibat kerja pun juga semakin berkurang.

2.    Pengurangan biaya klaim. Karyawan yang bekerja pada perusahaan yang benar-benar memperhatikan kesehatan dan keselamatan kerja karyawannya kemungkinan untuk mengalami cedera atau sakit akibat kerja adalah kecil, sehingga makin kecil pula kemungkinan klaim pnegobatan/kesehatan dari mereka

3.    Pengurangan turn over pekerja., perusahaan yang menerapkan program kesehatan pekerja mengirim pesan yang jelas pada pekerja bahwa maanjemen menghargai dan memperhatikan kesejahteraan mereka, sehingga menyebabkan para pekerja menjadi merasa lebih bahagia dan tidak ingin keluar dari pekerjaannya

4.    Peningkatan produktivitas

 

           B.     PERLINDUNGAN HAK KESEHATAN PEKERJA

Perlindungan hukum merupakan suatu upaya perlindungan yang diberikan kepada pekerja, tentang apa yang dapat dilakukannya untuk mempertahankan atau melindungan kepentingan dan hak pekerja. Adapun perlindungan terhadap hak kesehatan tenaga kerja dimaksudkan utnuk menjamin hak-hak dasar pekerja dan menjamin  kesamaan serta perlukan tanpa diskrimasi atas dasar apapun untuk mewujudkan kesejahteraan pekerja dan keluraganya dengan tetap memperhatikan perkembangan kemajuan dunia usaha dan kepentingan pengusaha. Cukup banyak yang ketentuan yang mengatur mengenai perlindungan bagi pekerja perempuan, baik dalam konvensi internasional maupun peraturan perundang-undnagan di Indonesia.

Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan secara khusus telah mengatur mengenai perlindungan terhadap tenaga kerja. Lingkup perlindungan terhadap pekerja/buruh menurut Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 meliputi perlindungan atas hak-hak dasar pekerja/buruh untuk berunding dengan pengusaha, perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja, perlindungan khusus bagi pekerja/buruh perempuan, anak dan penyandang, kemudian perlindungan tentang upah, kesejahteraan dan jaminan sosial tenaga kerja. Upaya perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja bertujuan untuk mewujudkan produktivitas kerja yang optimal, dengan cara pencegahan kecelakaan dan penyakit akibat kerja, pengendalian bahaya di tempat kerja, promosi kesehatan, pengobatan, dan rehabilitasi. Untuk itu setiap pekerja/buruh berhak atas jaminan kecelakaan kerja, hari tua maupun jaminan kematian setiap bulannya yang wajib dibayarkan oleh perusahaan pemberi kerja.

Selain dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, perlindungan terhadap tenaga kerja juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2003 tentang Pengesahan ILO Convention Nomor 81 tentang Pengawasan Ketangakerjaan dalam Industri dan Perdagangan, dimana beberapa pasalnya mengatur menegani syarat-syarat keselamatan kerja, asuransi tenaga kerja, dan biaya kesehatan tenaga kerja.

 

         C.    PERLINDUNGAN KEWAJIBAN KESEHATAN PEKERJA

Dalam konsiderans Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan menjelaskan bahwa kesehatan merupakan hak asasi manusia dan salh satu unsur kesejahteraan yang harus diwujudkan sesuai dengan cita-cita bangsa Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Karena kesehatan adalah keadaan sehat, baik secara fisik, mental, spiritual maupun sosial yana memungkinkan setiap orang untuk hidup produktif secara sosial dan ekonomis.

Setiap kegiatan dalam upaya untuk memelihara dan meningkatkan derajat kesehatan masyarakat yang setinggi-tingginya, dilaksanakan berdasarkan prinsip nondiskriminatif, partisipatif, dan berkelanjutan dalm rangka pembentukan sumber daya manusia Indonesia, serta peningkatan ketahanan dan daya saing bangsa bagi pembangunan nasional. Karena upaya kesehatan adalah setiap kegiatan atau serangkaian kegiatan yang dilakukan secara terpadu, terintegrasi, dan berkesinambungan untuk memelihara dan meningkatkan derajat kesehatan masyrakat dalam bentuk pencegahan penyakit, dan pemulihan kesehatan oleh pemerintah dan masyarakat.

Pasal 2 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan menjelaskan bahwa : pembangunan kesehatan diselenggarakan dengan berasaskan perikemanusiaan, keseimbangan, manfaat, perlindungan, perhormatan terhadap hak dan kewajiban, keadilan, gender dan nondikriminatif serta norma-norma agama.

Dengan demikian, akan tercapai tujuan dari kesehatan sebagaimana dijelaskan dalam pasal 3 Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2009 tentang Kesehatan bertujuan untuk meningkatkan kesadaran, kemauan, dan kemampuan hidup sehat bagi setiap orang agar terwujud derajat kesehatan masyarakat yang setinggi-tingginya, sebagai investasi bagi pembangunan sumber daya manusia yang produktif secara sosial dan ekonomis.

Hak atas kesehatan, merupakan hak dasar setiap insan yang dijamin dalam konstitusi dan bebagai perundang-undangan. Hal ini menjadi tugas dan tanggung jawab semua pihak, baik pemerintah, pengusaha maupun seluruh anggota masyarakat untuk mewujudkannya. Derajat kesehatan yang setinggi-tingginya dapat terwujud melalui peran serta berbagai pihak. Oleh karena itu, Undang-Undang BPJS mengamanatkan partisipasi pengusaha (pemberi kerja) untuk mewujudkan hak hidup sehat bagi para pekerja.

Karena hak pekerja/buruh untuk hidup sehat merupakan hak dasar yang harus dijamin. Karena kesehatan merupakan bagian dari kebutuhan primer setiap manusia untuk melakukan aktivitas dan karyanya. Kesehatan merupakan bagian dari kebutuhan menuju hidup sejahtera. Hak-hak dasar pada umumnya dan hak dalam pelayanan kesehatan khususnya dapat dibedakan dalam hak dasar sosial dan hak dasar individual.

Pasal 9-11 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang kesehatan. Dalam ketentuan pasal 9 disebutkan bahwa :

1.    Setiap orang berkewajiban ikut mewujudkan mempertahankan dan meningkatkan derajat kesehatan masyarakat yang setinggi-tingginya.

2.    Kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pelaksanaannya meliputi upaya kesehatan perseorangan, upaya kesehatan masyarakat, dan pembangunan berwawasan kesehatan

Adapun dalam Pasal 10 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang kesehatan merumuskan bahwa “Setiap orang berkewajiban menghormati hak orang lain dalam upaya memproleh lingkungan yang sehat, baik fisik, biologi, maupun sosial”. Adapun Pasal 11 mengatur bahwa “Setiap orang berkewajiban berperilaku hidup sehat untuk mewujudkan, mempertahankan, dan memajukan kesehatan yang setinggi-tingginya. Selanjutnya pada Pasal 12 disebutkan bahwa “Setiap orang berkewajiban menjaga dan meningkatkan derajat kesehatan bagi orang lain yang menjadi tanggung jawabnya”.

Dalam rangka memberikan kewajiban kesehatan bagi pekerja/buruh, maka pemerintah memberikan BPJS Ketenagakerjaan menyelenggarakan program jaminan kecelakaan kerja, program jaminan hari tua, dan program jaminan kematian yang selama ini diselenggarakan PT Jamsostek (Persero), termasuk menerima peserta baru, sampai dengan beroperasinya BPJS Ketenagakerjaan yang sesuai dengan ketentuan Pasal 29 sampai dengan Pasal 38 dan Pasal 43 sampai dengan Pasal 46 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 150, tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4456, paling lambat 1 Juli 2015.

BPJS ketenagakerjaan diberikan dengan melihat semakin berkembanganya teknologi diberbagai sektor usaha semakin besar pula potensi yang dapat mengancam keselamatan dan kesehatan kerja para pekerja yang ada dalam suatu perusahaan, oleh karena itu sangat diperlukan usaha untuk membina mengarahkan serta memberikan perlindungan terhadap tenaga kerja. Apabila tenaga kerja diperlakukan sesuai dengan harkat dan martabatnya maka perusahaan akan mencapai hasil yangs esuai dengan tujuan yang diinginkan. Karena keselamatan kerja adalah keselamatan yang bertalian dengan mesin kerja dan alat-alat serta tempat kerja yang mennajdi proses saat melakuakn suatu pekerjaan dengan demikian pengertian mengenai keselamatan kerja mengacu pada hubungan antar pekerja dengan lingkungan kerja. Adapun kesehatan kerja adalah kondisi dimana seorang pekerja terbebas dari gangguan fisik, mental, emosi atau rasa sakit yang disebabkan dari pekerjaan dan lingkungan kerja. Resiko penyakit dan kecelakaan kerja bisa terjadi kapan saja, maka dari itu kesadaran mengenai keselamatan dan kesehatan kerja dalam hal ini menajdi sangat diperhatikan.

 

 


No comments:

Post a Comment