ASAS-ASAS
UMUM PEMERINTAHAN YANG LAYAK
Setiap bentuk
campur tangan pemerintah harus didasarkan pada peraturan perundang-undangan
sebagai perwujudan dari asas legalitas. Karena keterbatasan dari asas ini, maka
diberikan kebebasan (freiss ermessen)
Konsepsi negara
hukum mengindikasikan ekuilibrium antara hak dan kewajiban, salah satu
sarananya melalui peradilan administrasi (peradilan khusus yang berwenang dan
mnyelesaikan sengketa antara pemerintah dan warga negara)
SEJARAH
Konsepsi welfare
state, menempatkan pemerintah sebagai pihak yang bertanggung jawab terhadap
kesejahteraan umum warga negara dan untuk mewujudkannya pemerintah diberi
kewenangan untuk campur tangan dalam segala lapangan kehidupan masyarakat, tidak
saja berdasarkan peraturan perundang-undanagn, juga pada keadaan tertentu
melalui freies ermessen, menimbulkan kekhawatiran terampasnya hak asasi warga
negara.
Untuk
meminimalkan atau menghindari benturan, tahun 1946 pemerintah Belanda membentuk
komisi (de Monchy) yang bertugas memikirkan dan meneliti beberapa
alternatif tentang peningkatan perlindungan hukum bagi rakyat dari tindakan
administrasi pemerintah.
Tahun 1950
hasil dari penelitian tersebut dalam bentuk
asas asas umum pemerintahan yang layak. Tidak seluruhnya disetujui
pemerintah, akhirnya dibubarkan. Kemudian muncul komisi van de Greenten,
bernasib sama, dibubarkan. Dikhawatirkan AAUPL ini digunakan sebagai dasar
dalam menilai kebijakan pemerintah
Meski demikian
karya de Monchy digunakan oleh Raad van State sebagai pertimbangan pengambilan
keputusan. Seiring berjalannya waktu AAUPL diterima dan dimuat dalam berbagai
peraturan perundang-undangan di Belanda
ISTILAH
Terdapat
perbedaan dikalangan penulis HAN terjemahan algemene beginselen van
behoorlijk bestuur. Ada yang menterjemehkan beginselen dengan prinsip-prinsip,
dasar-dasar dan asas-asas, behoorlijk diterjemahkan dengan yang
sebaiknya, yang baik, yang layak dan yang patut. Algemene beginselen van
behoorlijk bestuur diterjemahkan prinsip-prinsip atau dasar-dasar atau asas-asas
umum pemerintahan yang baik atau yang sebaiknya.
PENGERTIAN
Pengertian AAUPL menurut Jazim Hamidi :
• AAUPL
merupakan nilai-nilai etik yang hidup dan berkembang dalam lingkungan HAN
• AAUPL
berfungsi sebagai pegangan bagi pejabat administrasi negara dalam menjalankan
fungsinya, merupakan alat uji bagi hakimadministrasi dalam menilai tindakan
administrasi negara (yang berwujud penetapan/beschikking), dan sebagai
dasar pengajuan gugatan bagi pihak penggugat
Pengertian AAUPL
Merupakan
nilai-nilai etik yang hidup dan berkembang dalam lingkungan HAN. Berfungsi
sebagai pegangan pejabat administrasi negara dalam menjalankan fungsinya,
mrupakan alat uji bagi hakim administrasi dalam menilai tindakan administrasi
negara (yang berwujud penetapan) dan sebagai dasar pengajuan gugatan pagi pihak
penggugat.
Sebagian besar
AAUPL masih merupakan asas asas yang tidak tertulis, masih abstrak, dan dapat
digali dalam praktik kehidupan di masyarakat. Sebagian asaz yang lain sudah
mnjadi kaidah hukum trtulis dan tertencar dalam berbagai peraturan hukum
positif. Meskipun sebagian dari asas itu berubah menjadi kaidah tertulis,
sifatnya tetap sebagai asas hukum.
Sebagian besar AAUPL
masih merupakan asas-asas yang tidak tertulis, masih abstrak dan dapat digali
dalam praktik kehidupan di masyarakat. Sebagian asas yang lain sudah menjadi
kaidah hukum tertulis dan terpencar dalam berbagai peraturan hukum posistif
(sifatnya tetap sebagai asas hukum).
KEDUDUKAN AAUPL DALAM SISTEM
HUKUM
Berdasarkan
pendapat van Wijk/Willem Konijnenbelt dan ten Berge, kedudukan
AAUPL dalam sistem hukum adalah sebagai hukum tidak tertulis
Menurut M
Hadjon, AAUPL harus dipandang sebagai norma-norma hukum tidak tertulis, yang senantiasa
harus ditaati oleh pemerintah. AAUPL adalah asas-asas hukum tidak tertulis,
dari mana untuk keadaan-keadaan tertentu dapat ditarik aturan-aturan hukum yang
dapat diterapkan.
Marbun
mengatakan bahwa norma yang berlaku pada kehidupan masyarakat umumnya diartikan
sebagai peraturan, baik yang tertulis maupun yang tidak tertulis yang mengatur
bagaimana manusia seyogyanya berbuat.
Pengertian
norma dalam arti sempit mencakup asas-asas hukum dan peraturan hukum konkret,
sedangkan dalam arti luas norma adalah suatu sistem hukum yang berhubungan satu
sama lainnya.
FUNGSI DAN ARTI PENTING AAUPL
1. Bagi administrasi negara, bermanfaat sebagai
pedoman dalam melakukan penafsiran dan penerapan terhadap ketentuan-ketentuan
perundang-undangan yang bersifat sumir, samar atau tidak jelas
2. Bagi warga masyarakat, sebagai pencaribkeadilan,
AAUPL bisa digunakn sebagai dasar gugatan sebagaimana disebutkan dalam pasal 53
UU No 5/1986
3. Bagi hakim TUN, dapat dipergunakan sebagai alat
menguji dan membatalkan keputusan yang dikeluarkan badan atau pejabat TUN
4. AAUPL juga berguna bagi badan legislatif dalam
merancang suatu Undang-undang.
No comments:
Post a Comment