ASAS-ASAS UMUM PEMERINTAHAN YANG LAYAK

ASAS-ASAS UMUM PEMERINTAHAN YANG LAYAK

 

Setiap bentuk campur tangan pemerintah harus didasarkan pada peraturan perundang-undangan sebagai perwujudan dari asas legalitas. Karena keterbatasan dari asas ini, maka diberikan kebebasan (freiss ermessen)

Konsepsi negara hukum mengindikasikan ekuilibrium antara hak dan kewajiban, salah satu sarananya melalui peradilan administrasi (peradilan khusus yang berwenang dan mnyelesaikan sengketa antara pemerintah dan warga negara)

 

SEJARAH

Konsepsi welfare state, menempatkan pemerintah sebagai pihak yang bertanggung jawab terhadap kesejahteraan umum warga negara dan untuk mewujudkannya pemerintah diberi kewenangan untuk campur tangan dalam segala lapangan kehidupan masyarakat, tidak saja berdasarkan peraturan perundang-undanagn, juga pada keadaan tertentu melalui freies ermessen, menimbulkan kekhawatiran terampasnya hak asasi warga negara.

Untuk meminimalkan atau menghindari benturan, tahun 1946 pemerintah Belanda membentuk komisi (de Monchy) yang bertugas memikirkan dan meneliti beberapa alternatif tentang peningkatan perlindungan hukum bagi rakyat dari tindakan administrasi pemerintah.

Tahun 1950 hasil dari penelitian tersebut dalam bentuk  asas asas umum pemerintahan yang layak. Tidak seluruhnya disetujui pemerintah, akhirnya dibubarkan. Kemudian muncul komisi van de Greenten, bernasib sama, dibubarkan. Dikhawatirkan AAUPL ini digunakan sebagai dasar dalam menilai kebijakan pemerintah

Meski demikian karya de Monchy digunakan oleh Raad van State sebagai pertimbangan pengambilan keputusan. Seiring berjalannya waktu AAUPL diterima dan dimuat dalam berbagai peraturan perundang-undangan di Belanda

 

ISTILAH

Terdapat perbedaan dikalangan penulis HAN terjemahan algemene beginselen van behoorlijk bestuur. Ada yang menterjemehkan beginselen dengan prinsip-prinsip, dasar-dasar dan asas-asas, behoorlijk diterjemahkan dengan yang sebaiknya, yang baik, yang layak dan yang patut. Algemene beginselen van behoorlijk bestuur diterjemahkan prinsip-prinsip atau dasar-dasar atau asas-asas umum pemerintahan yang baik atau yang sebaiknya.

 

PENGERTIAN

Pengertian AAUPL menurut Jazim Hamidi :

 AAUPL merupakan nilai-nilai etik yang hidup dan berkembang dalam lingkungan HAN

 AAUPL berfungsi sebagai pegangan bagi pejabat administrasi negara dalam menjalankan fungsinya, merupakan alat uji bagi hakimadministrasi dalam menilai tindakan administrasi negara (yang berwujud penetapan/beschikking), dan sebagai dasar pengajuan gugatan bagi pihak penggugat

 

Pengertian AAUPL

Merupakan nilai-nilai etik yang hidup dan berkembang dalam lingkungan HAN. Berfungsi sebagai pegangan pejabat administrasi negara dalam menjalankan fungsinya, mrupakan alat uji bagi hakim administrasi dalam menilai tindakan administrasi negara (yang berwujud penetapan) dan sebagai dasar pengajuan gugatan pagi pihak penggugat.

Sebagian besar AAUPL masih merupakan asas asas yang tidak tertulis, masih abstrak, dan dapat digali dalam praktik kehidupan di masyarakat. Sebagian asaz yang lain sudah mnjadi kaidah hukum trtulis dan tertencar dalam berbagai peraturan hukum positif. Meskipun sebagian dari asas itu berubah menjadi kaidah tertulis, sifatnya tetap sebagai asas hukum.

Sebagian besar AAUPL masih merupakan asas-asas yang tidak tertulis, masih abstrak dan dapat digali dalam praktik kehidupan di masyarakat. Sebagian asas yang lain sudah menjadi kaidah hukum tertulis dan terpencar dalam berbagai peraturan hukum posistif (sifatnya tetap sebagai asas hukum).

 

KEDUDUKAN AAUPL DALAM SISTEM HUKUM

Berdasarkan pendapat van Wijk/Willem Konijnenbelt dan ten Berge, kedudukan AAUPL dalam sistem hukum adalah sebagai hukum tidak tertulis

Menurut M Hadjon, AAUPL harus dipandang sebagai norma-norma hukum tidak tertulis, yang senantiasa harus ditaati oleh pemerintah. AAUPL adalah asas-asas hukum tidak tertulis, dari mana untuk keadaan-keadaan tertentu dapat ditarik aturan-aturan hukum yang dapat diterapkan.

Marbun mengatakan bahwa norma yang berlaku pada kehidupan masyarakat umumnya diartikan sebagai peraturan, baik yang tertulis maupun yang tidak tertulis yang mengatur bagaimana manusia seyogyanya berbuat.

Pengertian norma dalam arti sempit mencakup asas-asas hukum dan peraturan hukum konkret, sedangkan dalam arti luas norma adalah suatu sistem hukum yang berhubungan satu sama lainnya.


FUNGSI DAN ARTI PENTING AAUPL

1.    Bagi administrasi negara, bermanfaat sebagai pedoman dalam melakukan penafsiran dan penerapan terhadap ketentuan-ketentuan perundang-undangan yang bersifat sumir, samar atau tidak jelas

2. Bagi warga masyarakat, sebagai pencaribkeadilan, AAUPL bisa digunakn sebagai dasar gugatan sebagaimana disebutkan dalam pasal 53 UU No 5/1986

3. Bagi hakim TUN, dapat dipergunakan sebagai alat menguji dan membatalkan keputusan yang dikeluarkan badan atau pejabat TUN

4. AAUPL juga berguna bagi badan legislatif dalam merancang suatu Undang-undang.

 

 

No comments:

Post a Comment