ASAS-ASAS UMUM PEMERINTAHAN YANG LAYAK

ASAS-ASAS UMUM PEMERINTAHAN YANG LAYAK

 

Setiap bentuk campur tangan pemerintah harus didasarkan pada peraturan perundang-undangan sebagai perwujudan dari asas legalitas. Karena keterbatasan dari asas ini, maka diberikan kebebasan (freiss ermessen)

Konsepsi negara hukum mengindikasikan ekuilibrium antara hak dan kewajiban, salah satu sarananya melalui peradilan administrasi (peradilan khusus yang berwenang dan mnyelesaikan sengketa antara pemerintah dan warga negara)

 

SEJARAH

Konsepsi welfare state, menempatkan pemerintah sebagai pihak yang bertanggung jawab terhadap kesejahteraan umum warga negara dan untuk mewujudkannya pemerintah diberi kewenangan untuk campur tangan dalam segala lapangan kehidupan masyarakat, tidak saja berdasarkan peraturan perundang-undanagn, juga pada keadaan tertentu melalui freies ermessen, menimbulkan kekhawatiran terampasnya hak asasi warga negara.

Untuk meminimalkan atau menghindari benturan, tahun 1946 pemerintah Belanda membentuk komisi (de Monchy) yang bertugas memikirkan dan meneliti beberapa alternatif tentang peningkatan perlindungan hukum bagi rakyat dari tindakan administrasi pemerintah.

Tahun 1950 hasil dari penelitian tersebut dalam bentuk  asas asas umum pemerintahan yang layak. Tidak seluruhnya disetujui pemerintah, akhirnya dibubarkan. Kemudian muncul komisi van de Greenten, bernasib sama, dibubarkan. Dikhawatirkan AAUPL ini digunakan sebagai dasar dalam menilai kebijakan pemerintah

Meski demikian karya de Monchy digunakan oleh Raad van State sebagai pertimbangan pengambilan keputusan. Seiring berjalannya waktu AAUPL diterima dan dimuat dalam berbagai peraturan perundang-undangan di Belanda

 

ISTILAH

Terdapat perbedaan dikalangan penulis HAN terjemahan algemene beginselen van behoorlijk bestuur. Ada yang menterjemehkan beginselen dengan prinsip-prinsip, dasar-dasar dan asas-asas, behoorlijk diterjemahkan dengan yang sebaiknya, yang baik, yang layak dan yang patut. Algemene beginselen van behoorlijk bestuur diterjemahkan prinsip-prinsip atau dasar-dasar atau asas-asas umum pemerintahan yang baik atau yang sebaiknya.

 

PENGERTIAN

Pengertian AAUPL menurut Jazim Hamidi :

 AAUPL merupakan nilai-nilai etik yang hidup dan berkembang dalam lingkungan HAN

 AAUPL berfungsi sebagai pegangan bagi pejabat administrasi negara dalam menjalankan fungsinya, merupakan alat uji bagi hakimadministrasi dalam menilai tindakan administrasi negara (yang berwujud penetapan/beschikking), dan sebagai dasar pengajuan gugatan bagi pihak penggugat

 

Pengertian AAUPL

Merupakan nilai-nilai etik yang hidup dan berkembang dalam lingkungan HAN. Berfungsi sebagai pegangan pejabat administrasi negara dalam menjalankan fungsinya, mrupakan alat uji bagi hakim administrasi dalam menilai tindakan administrasi negara (yang berwujud penetapan) dan sebagai dasar pengajuan gugatan pagi pihak penggugat.

Sebagian besar AAUPL masih merupakan asas asas yang tidak tertulis, masih abstrak, dan dapat digali dalam praktik kehidupan di masyarakat. Sebagian asaz yang lain sudah mnjadi kaidah hukum trtulis dan tertencar dalam berbagai peraturan hukum positif. Meskipun sebagian dari asas itu berubah menjadi kaidah tertulis, sifatnya tetap sebagai asas hukum.

Sebagian besar AAUPL masih merupakan asas-asas yang tidak tertulis, masih abstrak dan dapat digali dalam praktik kehidupan di masyarakat. Sebagian asas yang lain sudah menjadi kaidah hukum tertulis dan terpencar dalam berbagai peraturan hukum posistif (sifatnya tetap sebagai asas hukum).

 

KEDUDUKAN AAUPL DALAM SISTEM HUKUM

Berdasarkan pendapat van Wijk/Willem Konijnenbelt dan ten Berge, kedudukan AAUPL dalam sistem hukum adalah sebagai hukum tidak tertulis

Menurut M Hadjon, AAUPL harus dipandang sebagai norma-norma hukum tidak tertulis, yang senantiasa harus ditaati oleh pemerintah. AAUPL adalah asas-asas hukum tidak tertulis, dari mana untuk keadaan-keadaan tertentu dapat ditarik aturan-aturan hukum yang dapat diterapkan.

Marbun mengatakan bahwa norma yang berlaku pada kehidupan masyarakat umumnya diartikan sebagai peraturan, baik yang tertulis maupun yang tidak tertulis yang mengatur bagaimana manusia seyogyanya berbuat.

Pengertian norma dalam arti sempit mencakup asas-asas hukum dan peraturan hukum konkret, sedangkan dalam arti luas norma adalah suatu sistem hukum yang berhubungan satu sama lainnya.


FUNGSI DAN ARTI PENTING AAUPL

1.    Bagi administrasi negara, bermanfaat sebagai pedoman dalam melakukan penafsiran dan penerapan terhadap ketentuan-ketentuan perundang-undangan yang bersifat sumir, samar atau tidak jelas

2. Bagi warga masyarakat, sebagai pencaribkeadilan, AAUPL bisa digunakn sebagai dasar gugatan sebagaimana disebutkan dalam pasal 53 UU No 5/1986

3. Bagi hakim TUN, dapat dipergunakan sebagai alat menguji dan membatalkan keputusan yang dikeluarkan badan atau pejabat TUN

4. AAUPL juga berguna bagi badan legislatif dalam merancang suatu Undang-undang.

 

 

RECHTSSTAAT DAN KONSEP RULE OF LAW

RECHTSSTAAT DAN KONSEP RULE OF LAW

1. Negara hukum adalah suatu doktrin dalam ilmu hukum yang mulai muncul pada abad ke-19 di Eropa, bersamaan dengan kelahiran Negara konstitusi dan demokrasi. Negara hukum merupakan terjemahan dari Rule of Low atau Rechtsstaat. Secara sederhana pengertian Negara hukum adalah negara yang penyelenggaraan kekuasaan pemerintahannya didasarkan atas hukum. Di negara yang berdasarkan hukum, Negara termasuk didalamnya pemerintah dan lembaga-lembaga lain dalam melaksanakan tindakan apapun harus dilandasi oleh hukum dan dapat dipertanggung jawabkan secara hukum.

2. Ide Negara hukum terkait erat dengan konsep ‘rechtsstaat’ dan ‘the rule of law’, meskipun terjemahannya kedalam bahasa Indonesia sama-sama Negara hukum, namun sebenarnya terdapat perbedaan antara rechtsstaat dan rule of law.

3.  Berbagai doktrin yang menunjukkan ciri-ciri dari suatu Negara hukum muncul seiring dengan berkembangnya konsep Negara hukum baik di Negara menganut si stem hukum Anglo Saxon dan system hukum Eropa Kontinental. Dalam system hukum Anglo Saxon, Negara hukum sering disebut Rule of Law, sedangkan di negara yang menganut system hukum Eropa Kontinental disebut sebagai Rechtsstaat.

4. Rechtsstaat lahir dalam abad ke 19, meskipun wawasannya telah lama ada jauh sebelum itu. Ia timbul setelah tumbuhnya paham tentang negara yang berdaulat dan berkembangnya teori perjanjian mengenai terbentuknya Negara serta kesepakatan penggunaan kekuasaannya. Dalam abad pertengahan, pandangan tentang kekuasaan Negara masih didasarkan pada teori yang menyatakan bahwa raja adalah instansi yang tertinggi (sang soeverein). Ia masih dianggap memperoleh kekuasaannya dari Tuhan.

5.  Persaman antara konsep rechtsstaat dengan konsep rule of law, yaitu: pada dasarnya kedua konsep itu mengarahkan dirinya pada satu sasaran yang utama, yakni pengakuan dan perlindungan terhadap hak-hak asasi manusia. (nikmatulhuda).

6.  Konsepsi antara rechtsstaat dengan rule of law sebenarnya lebih terletak pada operasionalisasi atas substansi yang sama yaitu perlindungan atas hak-hak asasi manusia. (Mahfud MD).

RECHTSSTAAT

RULE OF LAW

Konsep rechsstaat lahir dari suatu perjuangan menentang absolitisme sehingga sifatnya revolusioner.

Konsep the rule of law berkembang secara evolusioner.

krnBertumpu atas system hukum kontinental yang disebut civil law.

Bertumpu atas system hukum kontinental yang disebut common law.

Adanya undang undang dasar atau konstitusi yang memuat ketentuan tertulis tentang hubungan antara penguasa dengan rakyat.

 

Adanya peradilan administrasi

Tidak ada peradilan administrasi negara.

Diakui dan dilindunginya hak-hak kebebasan rakyat.

-         Adanya pembagian kekuasaannegara

Konstitusi adalah hasil dari the ordinary law of the land, bahkan hukum konstitusi bukanlah sumber tetapi merupakan konskuensi dari hak-hak individu yang dirumuskan  dan ditegaskan oleh pengadilan.


Dari uraian-uraian diatas, menurut Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, SH, dapat dirumuskan kembali adanya dua belas prinsip pokok Negara Hukum (Rechtsstaat) yang berlaku di zaman sekarang, yaitu:

1.     Supremasi Hukum (Supremacy of Law)

2.   Persamaan dalam Hukum (Equality before the Law)

3.     Asas Legalitas (Due Process of Law)

4.     Pembatasan Kekuasaan

5.     Organ-Organ Eksekutif Independen

6.     Peradilan Bebas danTidak Memihak

7.     Peradilan Tata Usaha Negara

8.     Peradilan Tata Negara (Constitutional Court)

9.     Perlindungan Hak Asasi Manusia

10. Bersifat Demokratis (Democratische Rechtsstaat)

 11. Berfungsi sebagai Sarana Mewujudkan Tujuan Bernegara (Welfare Rechtsstaat)

12. Transparansi dan Kontrol Sosial.

LEMBAGA SUSUNAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA



  

 Sumber : Bahan Tayangan Sosialisasi UUD Negara RI Tahun 1945

Struktur Ketatanegaraan Republik Indonesia menurut UUD Negara RI Tahun 1945 setelah perubahan


LEMBAGA-LEMBAGA INDEPENDEN

1.  Muncul kesadaran yang makin kuat bahwa badan-badan tertentu  seperti : kepolisian, kejaksaaan agung, tentara, bank sentral harus dikembangkan independen.

2.Muncul perkembangan lembaga-lembaga khusus seperti: komnas HAM, Komisi Pemilihan Umum (KPU), Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Komisi Ombudsmen, Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) dll.

PERBEDAAN FILSAFAT BARAT DAN TIMUR

PERBEDAAN FILSAFAT BARAT DAN TIMUR

 

Saya menulis perbedaan filsafat barat dan filsafat timur yang sebelumnya telah saya rangkum dari beberapa referensi dan saya simpulkan, mohon untuk mencantumkan link blog saya pada akhir tugas teman-teman yah. Terima kasih

 

Filsafat barat dan timur keduanya memiliki pengaruh dan saya katakan pribadi keduanya mempengaruhi dan sangat imbang di kehidupan kita saat ini. Filsafat Barat memberikan ilmu yang dapat kita aplikasikan dan kita gunakan dalam kehidupan sehari-hari, sedangkan filsafat Timur memberikan pandangan hidup untuk kita sehingga kita dapat merasakan kedamaian keteraturan hidup dengan pedoman yang kita milliki. Berikut terangkum perbedaan kedua filsafat ini menurut saya pribadi.

 

                         I.            FILSAFAT BARAT

a)      Zaman Kuno (600 SM – 400 M)

Para Filsuf Alam (Pra Socrates)

Ciri khas yang menanyakan tentang asal mula alam (arche) tentang alam lebih condong pada perubahan mitologis seperti dongeng suci tentang dewa-dewa kemudian kosmologis seperti asal usul serta struktur hubungan ruang dan waktu alam semesta.

b)      Zaman Keemasan Yunani

1.      Socrates

Socrates percaya akan adanya wujud Tuhan, awalnya filsafat dari langit ke bumi namun saat ini objeknya adalah manusia.

2.      Plato

Konsep-konsep yang dikemukakan Socrates diperdalam oleh Plato menjadi ‘idea’. Sebuah pengertian yang dicari dengan pikiran.

3.      Aristoteles

Aristoteles terkenal sebagai “bapak logika”. Intisari filsafatnya menarik kesimpulan dari sebuah pernyataan mencapai sebuaj keterangan yang tidak dapat disangkal kebenarannya.

c)      Zaman Hellenisme

Kegiatan intelektualitas berada dipusat Yunani

d)      Zaman Paristik dan Skolastik (400-1500M)

Terjnadi dominasi gereja dan imam kristus. Sekolah didirikan gereja sebagai tempat belajar dan beljar itu sendiri dinamakan zaman skolastik.

e)      Zaman Modern (1500-1800 M)

1.      Renaissance

Muncul bidang ilmu seni yang telah lama ditinggaln dan terinspirasi dari Yunani-Romawi

2.      Zaman Barok

Pada zaman ini menjadi pusat pemahaman Matematika

3.      Zaman Pencerahan

Menekankan aspek rasio dan mengindahkan aspek mitologis

4.      Zaman Romantik

Pada zaman ini para filsuf berpendapat ide merupakan bagian terpenting dari segalanya.

f)       Zaman Sekarang

1.      Positivisme (Isidore Auguste Marie Fancois Xavier Comte)

Aliran yang mengembangkan bagaimana suatu kebenaran didapat dengan empirisme dengan bukti nyata. Sehingga dengan kebenaran panca indera dan manusialah suatu kebenaran dapat dipercaya.

2.      Marxisme (Karl Mark)

Perkembangan dari sosial-politik dibentuk dan ditentukan oleh ekonomi. Pertentangan atau konflik antar kelompok ekonomi.

3.      Eksitensialisme (Freidrich Nietzche dan Soren Aabye K, K.Jeespers)

Pengembangan diri manusia semaksimal mungkin dengan analisis kebudayaannya dengan kreativitas dan kekuasaan.

4.      Fenomenolog (Edmund Gustav Alberecht H. dan Max Scheler)

Pandangan yang lebih mengutamakan sebuah nilai. Nilai yang dimaksud adalah kualitas yang membuat suatu hal menjadi bernilai.

5.      Pragmatisme (William James dan John Dewey)

Menekankan pada penyelidikan eksperimental yang digunakan dalam segala bidang pengalaman manusia.

6.      Neo-Kantianisme dan Non-Thomisme (Joseph Marechal & A. Sertilliangers)

Konfrontasi thomisme dan filsafat Kant. Pegetahuan objektif didasari pada suatu analisis dari akhir rasio

7.      Filsafat Analitis (Gilbert Ryle)

Pendekatan terhadap persoalan bahasa yang digunakan.

8.      Struktularisme (Claude Levi-Strauss)

Pencarian pola-pola pikiran tersembunyi didalam segala bentuk kegiatan manusia.

 

                     II.            FILSAFAT TIMUR

a)      Filsafat Persia dan Timur Tengah

Filsafat ini adalah filsafat tertua di negara India, dengan pemahaman “philosophia” tentang cara-cara yang ditempuh manusia mencapai kebahagiaan yang kekal. Filsafat india bercorak religius dan etis, yaitu:

1.      Periode Wesa-Samhita

Pengumpulan mantra-mantra yang berbentuk syair untuk mengundang Dewa

2.      Periode Wiracarita

Sistem-sistem dari Budhisme, Jainisme, Syiwaisme dan Wishnuisme

3.      Periode Suta Sutraskema

Kefilsafatan yang pendek dan ringkas. Ikhtisar dibyat dalam bentuk sutra-sutra

4.      Periode Skolastik

Tetap ada unsur sutra-sutra namun muncul tokoh besar seperti kumarila, Syridhara, Ramanuja, Madhwa, Wacapati, Udayana, Bhaskara dan Jayanta C.

b)      Filsafat Cina

Muncul beberapa filsafat dari Cina yang mampu melupakna filsafat Yunani dan Romawi sebagai berikut :

1.      Konfusianisme (Lao Tzu dan Chjuang Tzu)

Aliran terdiri atas orang-orang terpelajar dibidang kitab-kitab klasik menitikberatkan tentang etika

2.      Dialektisisme (Han Fei Tzu dan Li Sse)

Aliran dipelopori orang-orang debat legalisme. Fa Chiaaliran didalam bidang Pemerintahan

3.      Zaman Pembaharuan (Tung Chung Shu)

Masuknya Budhisme dan India, puncak zaman ini terjadi pada Pemerintahan Dinasti Han

4.      Zaman Neo-Konfusianisme (Kong Hu Cu)

Zaman adanya gerakan untuk kembali kepada ajaran konfusius asli

5.      Zaman Modern

Aliran pada zaman ini paling berpengaruh adalah pragmatisme dari Amerika Serikat dikuasai oleh pemikiran Marx Lenin dan Mao Ze Dong

c)      Filsafat Islam

Kebudayaan Yunani masuk di daerah-daerah Islam, sehingga Alexander Agung menyatukan kebudayaan Yunani dan Persia.

1.      Al – Kindi

Menganut aliran Mu’tazilah dan kemudian berfilsafat. Sehingga menurut Al-Kindi filsafat paling tinggi adalah filsafat tentang Tuhan. Pandangan bahwa filsafat ynag termulia dan tertinggi adalah ilmu yang benar pertama yang menjadi sebab dari segala yang benar. Adanya kekuasaan apa yang ada didalam akal dan diluar akal.

2.      Al – Farabi

Teori emanasi (pancaran), Tuhan bersifat maha satu tidak berubah jauh dari materi, jauh dari arti banyak, maha sempurna, dan tidak berhajat apapun.

3.      Ibnu Sina

Pemikiran tentang ‘jiwa’. Jiwa manusia memancar dari akal kesepuluh. Ibnu sina membagi jiwa dalam tiga bagian yaitu :

·         Al Nafs Nabatiyyah (tumbuh-tumbuhan)

·         Al Nafs Hayawaniyyah (Nafsu Kehewanan)

·         Al Nafs Mutmainah (Jiwa ke Tuhan)

     

                            III.            PERBEDAAN FILSAFAT BARAT DAN TIMUR

No.

Filsafat Barat

Filsafat Timur

1.

Penalaran murni untuk mencapai kenyataan, kebenaran, menelaah, menliti, memikirkan untuk memahami sebab-akibat hingga menemukan kenyataan kebenaran

Dalam mencari dan menemukan kebenaran terdapat perasan yang diwujudkan didunia ini disebabkan yang tidak ada atau tidak terlihat

2.

Dapat dicerna oleh panca indera. Memahami rahasia dunia alam semesta menemukan inovasi dan pengetahuan baru

Adanya tidak dapat dicerna oleh panca indera. Sehingga adanya religius, mistis dan magis

3.

Manusia dapat dan harus mampu menguasai alam

Manusia menyati dengan alam

4.

Manifestasinya ilmu dan teknologi untuk kemajuan dunia

Manifestasinya kedamaian, kebajikan, untuk kebaikan hidup manusia

5.

Cita-cita hidup dengan bekerja dan bersifat aktif sebagai kebaikan tertinggi

Cita-cita hidup dengan penuh harmoni, ketenangan, kedamaian hati, menyelaraskan diri dengan lingkungan sebagai kebaikan tertinggi

6.

Menekankan status manusia sebagai individi dnegan segala kebebasan yang ia miliki dan masyarakat tidak bisa menghilangkan status seseorang dengan kebebasannya

Menekannkan martabat manusia tetapi dengan penekananan yang berbeda. Sehingga manusia ada bukan untuk dirinya melainkan ada didalam solidaritas dan kehidupan sesamanya

7.

Mengurus secara individualisme, memecah filsafat keseluruhan menjadi beberapa bagian

Mengurus secara universal dan kolektif


                      IV.            KESIMPULAN

Lahirnya filsafat karena rasa keingintahuan manusia terhadap sesuatu sehingga lahirlah para filsuf dari beberapa penjuru dunia baik di barat maupun di timur. Dengan adanya filsafat ini manusia dapat berpikir dari alur berpikir rasional dan meninggalkan alur pikir yang selalu mengaitkan sesuatu dengan mitos yan bisa saja terjadi secara kebetulan.

            Sehingga dapat mematahkan teori-teori lain dengan adanya pembuktian bahwa teori itu dapat diterima dengan akal pikiran dan terbukti kebenarannya.

Saya pribadi menyimpulkan filsafat adalah dasar dari segala hal. Kembali kita mengingat saat kita sekolah dasar hingga sekolah menengah kita tidak asing dengan nama-nama seperti Socrates, Plato, Aristoteles, dl. Nama-nama tersebut selalu muncul dalam buku sekolah kita dan ini terlihat filsafat barat bersifat lebih sistematis, kritis, adanya penemuan dan eksperimen baru sehingga tidak jarang juga menimbulkan konflik. Sedangkan filsafat timur bersifat pasif (karena lebih mengutamakan ‘iman’ dan ketenangan)

            Filsafat barat melahirkan perkembangan ilmu pengetahuan yang mengikuti zamannya (lingkungannya) dan filsafat timur yang melahirkan agama dan kehidupan bersosial.



REFERENSI

Arif, oesman. Dasar-dasar Ilmu Filsafat Timur dan Barat Edisi Kedua. genta Nusantara

Jurnal. Gustiawan Raimanu. Pascasarjana Universitas Tadulako

Jurnal. Lasiyo. Staf pengajar Fakultas Filsafat UGM : Pemikiran Filsafat Timur dan Barat

Jurnal. Damopoli, Mujahid. Manajemen Pendidikan. Tradisi Pemikiran Ilmiah Renaissance Autklarung. Serta Zaman Modern

HAK KESEHATAN KETENAGAKERJAAN

HAK KESEHATAN KETENAGAKERJAAN

 

          A.    KESEHATAN KETENAGAKERJAAN

Pada dasarnya kekuatan yang ada dalam suatu perusahaan terletak pada orang-orang yang ada dalam perusahaan tersebut. Apabila tenaga kerja diperlakukan secara tepat dan sesuai dengan harkat martabatnya, perusahaan akan mencapai hasil yang sesuai dengan tujuan yang diinginkan oleh perusahaan. Sehingga jelas bahwa faktor sumber daya manusia memegang peranana paling penting dan utama dalam proses produksi, karena alat produksi tidak akan berjalan tanpa dukungan dan keberadaan sumber daya manusia. Kesehatan pekerja merupakan hal penting bagi perusahaan, karena dampak kecelakaan dan penyakit kerja tidak hanya merugikan karyawan, tetapi juga perusahaan baik secara langsung maupun tidak langsung.

Kesehatan kerja ialah bagian dari ilmu kesehatan yang bertujuan agar tenaga kerja memperoleh keadaan kesehatan yang sempurna baik fisik, mental maupun sosial. Selain itu, kesehatan kerja menunjuk pada kondisi fisik, mental dan stabilitas emosi secara umum dengan tujuan memelihara kesejahteraan individu secara menyeluruh. Secara fisiologis kesehatan kerja dapat diartikan sebagai suatu pemikiran dan upaya untuk  menjamin keutuhan jasmani maupun rohani tenaga kerja pada khsusunya, dan manusia pada umumnya hasil karya dan budaya menuju masyarakat adil dan makmur.

Menurut Veithzal Rivai, pemantauan kesehatan kerja dapat dilakukan dengan cara sebagai berikut:

1.    Mengurangi timbulnya penyakit. Pada umumnya, perusahaan sulit mengembangkan strategi untuk mengurangi timbulnya penyakit-penyakit, karena hubungan sebab-akibat antar lingkungan fisik dengan penyakit-penyakit yang berhubungan dengan pekerjaan sering kabur. Padahal penyakit-penyakit yang berhubungan dengan pekerjaan jauh lebih merugikan baik bagi perusahaan maupun pekerja

2.    Penyimpanan catatan tentang lingkungan kerja. Mewajibkan perusahaan untuk setidak-tidaknya melakukan pemeriksaan terhadap kadar bahan kimia yang terdapat dalam lingkungan pekerjaan dan menyimpan catatan mengenai informasi yang terperinci tersebut. Catatan ini juga harus mencantumkan informasi tentang penyakit-penyakit yang dapat ditimbulkan dan jarak yang aman dan pengaruh berbahaya bahan-bahan tersebut

3.    Memantau kontak langsung. Pendekatan yang pertama dalam mengendalikan penyakit-penyakit yang berhubungan dengen pekerjaan yaitu dengan membebaskan tempat kerja dari bahan-bahan kimia atau racun. Suatu pendekatan alternatifnya adalah dengan memantau dan membatasi kontak langsung terhadap zat-zat berbahaya

4.    Penyaringan genetik. Penyaringan genetik yaitu pendekatan untuk mengendalikan penyakit-penyakit yang paling ekstrem, sehingga sangat kontroversial. Dengan menggunakan uji genetik untuk menyaring individu-individu yang rentan terhadap penyakit-penyakit tertentu, perusahaan dapat mengurangi kemungkinan untuk menghadapi klaim kompensasi dan masalah-masalah yang terkait dengan hal itu.

Adapun Dessler menjelaskan bahwa kesehatan kerja diselenggarakan karena tiga alasan pokok, yaitu:

1.    Moral, para pengusaha menyelenggarakan upaya pencegahan kecelakaan dan penyakit kerja pertama sekali semata-mata atas dasar kemanusiaan. Mereka melakukan hal itu untuk memperingan penderitaan karyawan dan keluarganya yang mengalami kecelakaan dan penyakit akibat kerja

2.    Hukum, terdapat berbagai peraturan perundang-undangan yang mengatur ihwal keselamatan dan kesehatan kerja, dan hukuman terhadap pihak-pihak yang melanggar ditetapkan cukup berat. Berdasarkan peraturan perundang-undangan itu perusahaan dapat dikenakan denda dan para supervisor dapat ditahan apabila ternyata bertanggung jawab atas kecelakaan dan penyakit fatal

3.    Ekonomi, alasan ekonomi karena biaya yang dipikul perusahaan dapat jadi cukup tinggi sekalipun kecelakaan dan penyakit yang terjadi kecil saja. Asuransi kompensasi karyawan ditujukan untuk memberi ganti rugi kepada pegawai yang mengalami kecelakaan dan penyakit kerja

Selanjutnya Robiana Modjo, penerapan program kesehatan kerja di perusahaan antara lain :

1.    Pengurangan absentisme. Perusahaan yang melaksanakan program keselamatan dan kesehatan kerja secara serius, akan mendapat menekan angka resiko kecelakaan dan penyakit kerja dalam tempat kerja, sehingga karyawan yang tidak masuk karena alasan cidera dan sakit akibat kerja pun juga semakin berkurang.

2.    Pengurangan biaya klaim. Karyawan yang bekerja pada perusahaan yang benar-benar memperhatikan kesehatan dan keselamatan kerja karyawannya kemungkinan untuk mengalami cedera atau sakit akibat kerja adalah kecil, sehingga makin kecil pula kemungkinan klaim pnegobatan/kesehatan dari mereka

3.    Pengurangan turn over pekerja., perusahaan yang menerapkan program kesehatan pekerja mengirim pesan yang jelas pada pekerja bahwa maanjemen menghargai dan memperhatikan kesejahteraan mereka, sehingga menyebabkan para pekerja menjadi merasa lebih bahagia dan tidak ingin keluar dari pekerjaannya

4.    Peningkatan produktivitas

 

           B.     PERLINDUNGAN HAK KESEHATAN PEKERJA

Perlindungan hukum merupakan suatu upaya perlindungan yang diberikan kepada pekerja, tentang apa yang dapat dilakukannya untuk mempertahankan atau melindungan kepentingan dan hak pekerja. Adapun perlindungan terhadap hak kesehatan tenaga kerja dimaksudkan utnuk menjamin hak-hak dasar pekerja dan menjamin  kesamaan serta perlukan tanpa diskrimasi atas dasar apapun untuk mewujudkan kesejahteraan pekerja dan keluraganya dengan tetap memperhatikan perkembangan kemajuan dunia usaha dan kepentingan pengusaha. Cukup banyak yang ketentuan yang mengatur mengenai perlindungan bagi pekerja perempuan, baik dalam konvensi internasional maupun peraturan perundang-undnagan di Indonesia.

Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan secara khusus telah mengatur mengenai perlindungan terhadap tenaga kerja. Lingkup perlindungan terhadap pekerja/buruh menurut Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 meliputi perlindungan atas hak-hak dasar pekerja/buruh untuk berunding dengan pengusaha, perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja, perlindungan khusus bagi pekerja/buruh perempuan, anak dan penyandang, kemudian perlindungan tentang upah, kesejahteraan dan jaminan sosial tenaga kerja. Upaya perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja bertujuan untuk mewujudkan produktivitas kerja yang optimal, dengan cara pencegahan kecelakaan dan penyakit akibat kerja, pengendalian bahaya di tempat kerja, promosi kesehatan, pengobatan, dan rehabilitasi. Untuk itu setiap pekerja/buruh berhak atas jaminan kecelakaan kerja, hari tua maupun jaminan kematian setiap bulannya yang wajib dibayarkan oleh perusahaan pemberi kerja.

Selain dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, perlindungan terhadap tenaga kerja juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2003 tentang Pengesahan ILO Convention Nomor 81 tentang Pengawasan Ketangakerjaan dalam Industri dan Perdagangan, dimana beberapa pasalnya mengatur menegani syarat-syarat keselamatan kerja, asuransi tenaga kerja, dan biaya kesehatan tenaga kerja.

 

         C.    PERLINDUNGAN KEWAJIBAN KESEHATAN PEKERJA

Dalam konsiderans Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan menjelaskan bahwa kesehatan merupakan hak asasi manusia dan salh satu unsur kesejahteraan yang harus diwujudkan sesuai dengan cita-cita bangsa Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Karena kesehatan adalah keadaan sehat, baik secara fisik, mental, spiritual maupun sosial yana memungkinkan setiap orang untuk hidup produktif secara sosial dan ekonomis.

Setiap kegiatan dalam upaya untuk memelihara dan meningkatkan derajat kesehatan masyarakat yang setinggi-tingginya, dilaksanakan berdasarkan prinsip nondiskriminatif, partisipatif, dan berkelanjutan dalm rangka pembentukan sumber daya manusia Indonesia, serta peningkatan ketahanan dan daya saing bangsa bagi pembangunan nasional. Karena upaya kesehatan adalah setiap kegiatan atau serangkaian kegiatan yang dilakukan secara terpadu, terintegrasi, dan berkesinambungan untuk memelihara dan meningkatkan derajat kesehatan masyrakat dalam bentuk pencegahan penyakit, dan pemulihan kesehatan oleh pemerintah dan masyarakat.

Pasal 2 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan menjelaskan bahwa : pembangunan kesehatan diselenggarakan dengan berasaskan perikemanusiaan, keseimbangan, manfaat, perlindungan, perhormatan terhadap hak dan kewajiban, keadilan, gender dan nondikriminatif serta norma-norma agama.

Dengan demikian, akan tercapai tujuan dari kesehatan sebagaimana dijelaskan dalam pasal 3 Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2009 tentang Kesehatan bertujuan untuk meningkatkan kesadaran, kemauan, dan kemampuan hidup sehat bagi setiap orang agar terwujud derajat kesehatan masyarakat yang setinggi-tingginya, sebagai investasi bagi pembangunan sumber daya manusia yang produktif secara sosial dan ekonomis.

Hak atas kesehatan, merupakan hak dasar setiap insan yang dijamin dalam konstitusi dan bebagai perundang-undangan. Hal ini menjadi tugas dan tanggung jawab semua pihak, baik pemerintah, pengusaha maupun seluruh anggota masyarakat untuk mewujudkannya. Derajat kesehatan yang setinggi-tingginya dapat terwujud melalui peran serta berbagai pihak. Oleh karena itu, Undang-Undang BPJS mengamanatkan partisipasi pengusaha (pemberi kerja) untuk mewujudkan hak hidup sehat bagi para pekerja.

Karena hak pekerja/buruh untuk hidup sehat merupakan hak dasar yang harus dijamin. Karena kesehatan merupakan bagian dari kebutuhan primer setiap manusia untuk melakukan aktivitas dan karyanya. Kesehatan merupakan bagian dari kebutuhan menuju hidup sejahtera. Hak-hak dasar pada umumnya dan hak dalam pelayanan kesehatan khususnya dapat dibedakan dalam hak dasar sosial dan hak dasar individual.

Pasal 9-11 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang kesehatan. Dalam ketentuan pasal 9 disebutkan bahwa :

1.    Setiap orang berkewajiban ikut mewujudkan mempertahankan dan meningkatkan derajat kesehatan masyarakat yang setinggi-tingginya.

2.    Kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pelaksanaannya meliputi upaya kesehatan perseorangan, upaya kesehatan masyarakat, dan pembangunan berwawasan kesehatan

Adapun dalam Pasal 10 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang kesehatan merumuskan bahwa “Setiap orang berkewajiban menghormati hak orang lain dalam upaya memproleh lingkungan yang sehat, baik fisik, biologi, maupun sosial”. Adapun Pasal 11 mengatur bahwa “Setiap orang berkewajiban berperilaku hidup sehat untuk mewujudkan, mempertahankan, dan memajukan kesehatan yang setinggi-tingginya. Selanjutnya pada Pasal 12 disebutkan bahwa “Setiap orang berkewajiban menjaga dan meningkatkan derajat kesehatan bagi orang lain yang menjadi tanggung jawabnya”.

Dalam rangka memberikan kewajiban kesehatan bagi pekerja/buruh, maka pemerintah memberikan BPJS Ketenagakerjaan menyelenggarakan program jaminan kecelakaan kerja, program jaminan hari tua, dan program jaminan kematian yang selama ini diselenggarakan PT Jamsostek (Persero), termasuk menerima peserta baru, sampai dengan beroperasinya BPJS Ketenagakerjaan yang sesuai dengan ketentuan Pasal 29 sampai dengan Pasal 38 dan Pasal 43 sampai dengan Pasal 46 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 150, tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4456, paling lambat 1 Juli 2015.

BPJS ketenagakerjaan diberikan dengan melihat semakin berkembanganya teknologi diberbagai sektor usaha semakin besar pula potensi yang dapat mengancam keselamatan dan kesehatan kerja para pekerja yang ada dalam suatu perusahaan, oleh karena itu sangat diperlukan usaha untuk membina mengarahkan serta memberikan perlindungan terhadap tenaga kerja. Apabila tenaga kerja diperlakukan sesuai dengan harkat dan martabatnya maka perusahaan akan mencapai hasil yangs esuai dengan tujuan yang diinginkan. Karena keselamatan kerja adalah keselamatan yang bertalian dengan mesin kerja dan alat-alat serta tempat kerja yang mennajdi proses saat melakuakn suatu pekerjaan dengan demikian pengertian mengenai keselamatan kerja mengacu pada hubungan antar pekerja dengan lingkungan kerja. Adapun kesehatan kerja adalah kondisi dimana seorang pekerja terbebas dari gangguan fisik, mental, emosi atau rasa sakit yang disebabkan dari pekerjaan dan lingkungan kerja. Resiko penyakit dan kecelakaan kerja bisa terjadi kapan saja, maka dari itu kesadaran mengenai keselamatan dan kesehatan kerja dalam hal ini menajdi sangat diperhatikan.